ADANYA Perubahan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru) menempatkan saksi tidak hanya sebagai alat bukti, tetapi sebagai individu yang berhak mendapatkan perlindungan keamanan, bantuan hukum, serta kebebasan dari segala bentuk intimidasi selama proses peradilan.

 

KUHAP baru menggantikan KUHAP lama (UU Nomor 8 Tahun 1981) dengan semangat mewujudkan hukum yang berkeadilan, pasti, dan bermanfaat. Salah satu fokusnya adalah penguatan hak saksi, sebagaimana tercantum dalam penjelasan umum angka 2 huruf a KUHAP baru. Hak saksi dijamin untuk menjamin keadilan, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia, serta memberikan kesetaraan posisi antara tersangka, terdakwa, terpidana, korban, penyandang disabilitas, dan aparat penegak hukum.

Saksi harus diperlakukan sebagai manusia bermartabat (human dignity), di mana negara (rechtsstaat) berkewajiban aktif menjamin perlindungan tersebut. Sejalan dengan teori due process Herbert L. Packer, perlindungan hak individu menjadi prioritas dalam sistem peradilan pidana. Oleh karenanya, saksi bukan sekadar alat bukti, melainkan subjek konstitusional yang memegang dua dimensi sekaligus: fungsi pembuktian (evidentiary function) dan perlindungan hak asasi manusia (human rights protection).

BACA JUGA :  Integritas dan Keadilan Masih Ada di Indonesia - Berita Kejaksaan Agung

Pasal 143 KUHAP baru merinci hak-hak saksi, antara lain:

  1. Tidak dapat dituntut secara hukum atas kesaksian atau laporan yang diberikan dengan itikad baik.
  2. Memilih dan didampingi advokat saat pemeriksaan.
  3. Mendapat bantuan hukum.
  4. Memberikan keterangan tanpa tekanan.
  5. Mendapat penerjemah atau juru bahasa.
  6. Bebas dari pertanyaan yang menjerat atau memberatkan diri sendiri.
  7. Perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda.
  8. Identitas saksi dirahasiakan.
  9. Penggantian biaya transportasi selama proses perkara.
  10. Bebas dari intimidasi, penyiksaan, dan perlakuan yang merendahkan harkat manusia.

Menjadi saksi merupakan kewajiban hukum (legal obligation) setiap orang. Penolakan hadir setelah dipanggil ke persidangan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 285 KUHP, dengan ancaman:

  • Penjara paling lama 9 bulan atau denda kategori II untuk perkara pidana.
  • Penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II untuk perkara lain.
BACA JUGA :  PERADI Keberatan "Advokat Hendra Sianipar" Ditahan Kejari Jakut

Ancaman yang lebih berat bagi perkara pidana menunjukkan pentingnya keterangan saksi sebagai alat bukti utama, menjadi jembatan antara fakta peristiwa dan kebenaran hukum.

KUHAP baru menegaskan pemanggilan saksi harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu untuk menjaga asas keseimbangan kepentingan (balance of interests) dan kepastian hukum.

Beberapa ketentuan utama adalah:

  • Pasal 194 ayat (3): Surat panggilan saksi harus diterima paling lambat 7 hari sebelum sidang.
  • Pasal 200 ayat (3): Untuk sidang perdana, surat panggilan harus diterima paling lambat 3 hari sebelum sidang.
  • Pasal 278 ayat (1): Semua panggilan di berbagai tahap pemeriksaan disampaikan paling lambat 3 hari sebelum tanggal kehadiran yang ditentukan.
BACA JUGA :  Ketua DPD PERATIN Sumsel Tegaskan Legalitas dan Pengakuan Pemerintah terhadap PERATIN

Secara sistematis, ketentuan ini diterapkan sebagai berikut:

  • Pasal 200 ayat (3) untuk sidang perdana.
  • Pasal 194 ayat (3) untuk pemanggilan selain sidang perdana, termasuk pemanggilan ulang akibat ketidakhadiran saksi atau terdakwa.
  • Pasal 278 ayat (1) bersifat umum, berlaku untuk semua tahap pemeriksaan, tetapi dapat dikesampingkan bila bertentangan dengan ketentuan yang lebih khusus demi kepentingan saksi.

Pemanggilan saksi yang proporsional memberi kesempatan bagi saksi mempersiapkan diri secara fisik, mental, dan administrasi, sehingga kualitas kesaksian tetap terjaga dan penegakan hukum menjadi optimal. Dengan KUHAP baru, negara menegaskan komitmennya untuk menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak saksi, sekaligus mewujudkan peradilan pidana yang berkeadilan dan manusiawi.

 

Penulis: Kadek Dwi Krisna Ananda

 Ikuti Berita Insertrakyat.com