LEMBAGA Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK) menegaskan bahwa keadilan tidak boleh hanya berhenti sebagai teks dalam putusan pengadilan, melainkan harus benar-benar diwujudkan sesuai dengan fakta dan kondisi objektif di lapangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum GISK, Andi Riyal, sebagai bentuk keprihatinan terhadap adanya dugaan ketidaksesuaian antara putusan hukum dan kondisi riil objek sengketa yang terjadi di Kabupaten Bulukumba.

Menurut Riyal, keadilan yang hanya tertuang dalam dokumen hukum tanpa didukung implementasi yang sesuai dengan fakta lapangan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan masyarakat. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum dan lembaga peradilan untuk memastikan setiap putusan dijalankan berdasarkan fakta yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA :  PUTUSAN MA DIDUGA ERROR IN OBJECTO, GISK DESAK PN BULUKUMBA KONSTATERING

“Kami berharap keadilan tidak hanya tertulis di atas kertas, tetapi harus nyata dan sesuai dengan fakta di lapangan,” tegas Andi Riyal kepada media, Sabtu (13/06/2026).

Riyal menjelaskan bahwa pernyataannya mengacu pada perkara perdata Nomor 31/Pdt.G/2021/PN.BLK yang objek sengketanya berada di Dusun Tanetang, Desa Bira, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba. Perkara tersebut diketahui telah melalui proses peradilan hingga tingkat kasasi.

Namun, menurutnya, setelah proses perdata selesai, muncul dugaan adanya perbedaan antara objek yang termuat dalam putusan dengan kondisi yang ditemukan di lapangan. Dugaan tersebut meliputi perbedaan luas, batas-batas objek, hingga letak atau kedudukan objek yang disebut berada pada titik koordinat berbeda, yakni antara titik koordinat 137 dan titik koordinat 138.

BACA JUGA :  GISK Menakar Polemik Eksekusi Tanah di Bulukumba

“Jika benar terdapat perbedaan antara objek yang diputuskan dengan objek yang ada di lapangan, maka hal itu menjadi pertanyaan serius yang perlu mendapat perhatian. Dugaan perbedaan luas, batas, hingga kedudukan objek berpotensi menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan putusan maupun proses eksekusi,” ujar Riyal.

Ia menilai, putusan yang tidak sejalan dengan fakta objek di lapangan dapat menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai proses peradilan yang telah berlangsung. Karena itu, menurutnya, perlu dilakukan penelaahan secara objektif terhadap seluruh fakta yang berkembang agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

BACA JUGA :  Desak PN Bulukumba Konstatering Sesuai Objek Putusan Perkara No. 31/Pdt.G/2021/PN.BlK

Sebagai putra daerah Bulukumba, Riyal juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses penegakan hukum secara kritis, namun tetap mengedepankan prinsip objektivitas dan penghormatan terhadap hukum.

“Masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya penegakan hukum. Transparansi, keadilan, dan akuntabilitas harus menjadi landasan utama agar kepercayaan publik terhadap institusi hukum tetap terjaga,” pungkasnya. (*).