Sampang, InsertRakyat.com, — Huzaini, korban dugaan penipuan proyek fiktif yang berkaitan dengan Bappeda Jawa Timur, mengungkap total kerugian materiil mencapai Rp1.205.690.000. Pernyataan tersebut disampaikan Huzaini kepada InsertRakyat.com berdasarkan hasil validasi dokumen atas perkara di telah bergulir di Polda Jawa Timur.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan proyek fiktif yang menyeret pihak berinisial NDK dan TS. Huzaini menyampaikan bahwa perhitungan kerugian telah dikoreksi berdasarkan dokumen resmi, termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO), rekening koran barang bukti, serta berita acara pemeriksaan.

Berdasarkan rekapitulasi final yang telah divalidasi, kerugian pokok korban tercatat sebesar Rp665.190.000 sesuai DPO Nomor 28/III/RES.1.11./2024. Selain itu, terdapat dana terabaikan atau bunga hilang sebesar Rp285.000.000 serta biaya hukum, administratif, transportasi, akomodasi, dan dampak psikologis sebesar Rp255.500.000.

Total kerugian materiil pokok mencapai Rp1.205.690.000. Angka tersebut disebut telah melalui proses verifikasi berdasarkan dokumen resmi, antara lain rekening koran barang bukti STP/114 dan STP/593 serta berita acara pemeriksaan.

“Seluruh nominal telah diverifikasi secara forensik dan tidak bersifat estimasi. Dokumen pendukung lengkap seperti kuitansi, rekening koran, dan BAP tersedia dalam berkas perkara,” ujar Huzaini, korban dugaan penipuan proyek fiktif Bappeda Jatim, Jumat (31/7).

Dalam dokumen koreksi kerugian yang disampaikan, terdapat rincian aliran dana melalui rekening pihak ketiga. Transfer kepada Wendri Wijaya tercatat sebesar Rp225.000.000, sedangkan transfer kepada NDK sebesar Rp60.000.000. Total dana melalui rekening pihak ketiga tersebut mencapai Rp285.000.000.

Huzaini juga menjelaskan terkait dana restorative justice (RJ) sebesar Rp400.000.000 yang dikembalikan oleh Agus Yudha Warsono melalui perantara NDK. Dana tersebut disebut sebagai bagian dari pengembalian kerugian korban.

Menurut Huzaini, masih terdapat sisa kerugian yang belum dipulihkan sebesar Rp805.690.000 setelah dikurangi dana pengembalian Rp400.000.000 dari total kerugian materiil Rp1.205.690.000.

Ia berharap proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan sesuai ketentuan dan mempertimbangkan pemulihan kerugian korban berdasarkan dokumen yang telah diverifikasi oleh mereka (huzaini).

Rentetan Peristiwa Diungkap Huzaini

Diketahui persoalan ini bermula dari Janji CSR Rp2,6 Miliar. Huzaini mengungkap perjalanan panjang perkara dugaan penipuan proyek CSR yang disebut berkaitan dengan Bappeda Jawa Timur.

Perkara yang bermula dari rangkaian pertemuan pada 2020 itu kini memasuki tahap lanjutan setelah proses penyidikan kepolisian.

Baca Juga :  Huzaini Ungkap Perhitungan Kerugian Perkara CSR Jatim Capai Rp1,2 Miliar

Menurut Huzaini, perkara tersebut berawal dari tawaran program CSR Provinsi Jawa Timur yang disampaikan dalam sejumlah pertemuan di Surabaya.

Ia menjelaskan, pertemuan pertama berlangsung pada 27 Maret 2020 di Pizza Hut Taman Apsari Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, Huzaini menyebut Nanda Dhiemas Kevin Danendro dan Teguh Suharto alias Doni membahas rencana program CSR bersama dirinya dan calon rekanan lainnya.

Komunikasi kemudian berlanjut pada 6 dan 7 April 2020 di Rumah Makan Padang Taman Apsari Surabaya.

Dalam pertemuan itu, menurut Huzaini, pembahasan mulai mengarah pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kebutuhan administrasi proyek.

Huzaini mengatakan, adanya komunikasi intensif serta dokumen administrasi membuat dirinya percaya terhadap program yang ditawarkan.

Pada 12 Juni 2020, Huzaini menyebut kembali dilakukan pertemuan yang dihadiri H. Tewi selaku Direktur CV Tewi Jaya.

Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangannya, dilakukan penandatanganan pakta integritas terkait pengadaan program CSR dengan nilai sekitar Rp2,6 miliar.

Catatan Dana Masuk Barang Bukti

Huzaini mengungkapkan, dalam perjalanan program tersebut terdapat sejumlah penyerahan dana yang kemudian menjadi bagian dari dokumen perkara.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti Nomor STP/114/III/RES.1.11./2023, disebutkan terdapat catatan penyerahan dana sejak Desember 2020 hingga Januari 2021.

Di antaranya, penyerahan dana Rp50 juta pada 13 Desember 2020 untuk 15 pokmas Kabupaten Sampang.

Kemudian Rp15 juta pada 26 Desember 2020, Rp10 juta pada 29 Desember 2020, Rp5 juta pada 16 Januari 2021, pembayaran 30 proposal sebesar Rp60 juta, serta pembayaran bansos, pokmas, dan desa sebesar Rp34 juta.

Menurut Huzaini, total uang tunai yang tercatat dalam barang bukti mencapai Rp174 juta.

Nilai tersebut, kata dia, belum termasuk kuitansi proposal Rp40 juta dan rekening koran BNI.

Sebelum Lapor Polisi, Tempuh Jalur Administrasi

Sebelum membuat laporan kepolisian, Huzaini mengatakan dirinya berupaya mencari klarifikasi melalui jalur administratif.

Ia menyebut pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat pada 4 Mei 2021.

Dalam proses tersebut, beberapa pihak dimintai keterangan terkait persoalan yang muncul.

Selanjutnya pada 20 Agustus 2021, Huzaini melakukan pertemuan dengan Sekretaris Bappeda Jawa Timur untuk membahas tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Baca Juga :  Dari Madura ke Trunojoyo, Jeritan Huzaini yang Tak Terdengar di Jatim : Sudah Lapor Ke Kapolri

Ia juga mengajukan permohonan tertulis terkait salinan rekomendasi Inspektorat pada September 2021.

Menurut Huzaini, langkah administratif tersebut dilakukan sebagai upaya memperoleh kejelasan sebelum membawa perkara ke jalur hukum.

Laporan Masuk Polda Jatim

Setelah melalui proses administratif, Huzaini melaporkan perkara tersebut ke Polda Jawa Timur pada 31 Juli 2022.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/420.01/VII/2022/SPKT/Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Dalam proses penyidikan, Huzaini menyerahkan sejumlah dokumen pendukung pada 15 Agustus 2023.

Dokumen tersebut antara lain fotokopi surat tugas forum CSR, daftar kegiatan CSR Tahun Anggaran 2020, serta surat perintah kerja CV Tewi Jaya.

Perkembangan Penyidikan dan Penahanan

Huzaini menyampaikan, perkara tersebut kemudian memasuki tahap penyidikan aktif.

Menurut dokumen perkembangan perkara yang disampaikan Huzaini, penyidik menerbitkan SP Sidik Nomor SP Sidik/92/II/RES.1.11./2026/Ditreskrimum pada 28 Januari 2026.

Kemudian melalui SP2HP ke-27 Nomor B/330/SP2HP-27/II/RES.1.11./2026 tertanggal 13 Februari 2026, Huzaini menyebut Agus Yuda Wasono, S.E. telah dilakukan penahanan.

Ia juga menyampaikan bahwa berkas perkara direncanakan untuk dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kerugian Disebut Capai Rp1,2 Miliar

Huzaini juga mengungkap perhitungan kerugian yang menurutnya berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan dokumen yang dimilikinya, total kerugian disebut mencapai Rp1.205.690.000.

Nilai tersebut terdiri dari kerugian materiil pokok Rp950.190.000 dan kerugian immateriil atau sistemik Rp255.500.000.

Selain itu, Huzaini menyebut adanya pengembalian dana sebesar Rp400 juta yang menurutnya berkaitan dengan perkara tersebut.

Ia mengatakan pengembalian tersebut belum mencakup seluruh nilai kerugian yang dihitung.

Menurut Huzaini, masih terdapat nilai sekitar Rp805.690.000 yang belum terpenuhi berdasarkan perhitungannya.

Menunggu Tahapan Berikutnya

Huzaini mengatakan dirinya menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Ia berharap seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian bagi semua pihak.

“Saya mengikuti proses hukum yang berjalan dan berharap perkara ini mendapat kepastian,” ujar Huzaini.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan H. Moh. Huzaini dan dokumen rujukan yang diberikan. Setiap pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

(Tim InsertRakyat.com) 

News