SURABAYA, INSERTRAKYAT.com – H. Moh. Huzaini menyampaikan perhitungan kerugian yang menurutnya berkaitan dengan perkara dugaan penipuan proyek CSR yang dilaporkannya.

Menurut Huzaini, berdasarkan verifikasi dokumen yang dimilikinya, total kerugian yang dihitung mencapai Rp1.205.690.000.

Ia menjelaskan, nilai tersebut terbagi dalam dua komponen utama.

Pertama, kerugian materiil pokok sebesar Rp950.190.000.

Menurut Huzaini, nilai tersebut didasarkan pada dokumen pendukung berupa daftar pencarian orang (DPO) dan rekening koran barang bukti.

Baca Juga :  Sebelum Lapor Polisi, Huzaini Tempuh Jalur Administrasi Melalui Inspektorat dan Bappeda Jatim

Ia juga menyebut terdapat aliran dana sebesar Rp285 juta melalui rekening keluarga tersangka yang menjadi bagian dalam perhitungan tersebut.

Kedua, Huzaini menyebut adanya kerugian immateriil atau sistemik sebesar Rp255.500.000.

Menurut dia, nilai tersebut berkaitan dengan biaya hukum, perjalanan proses perkara, serta dampak yang dirasakan selama lebih dari empat tahun.

“Perhitungan ini berdasarkan dokumen yang saya miliki dan proses yang sudah berjalan,” ujar Huzaini dalam keterangannya kepada InsertRakyat (30/7/2026).

Baca Juga :  Penyidikan Aktif, Huzaini Ungkap Perkembangan Penahanan Agus Yuda Wasono dalam Perkara CSR Jatim

Ia mengatakan nilai kerugian tersebut menjadi dasar permintaan pemulihan hak korban.

Huzaini berharap seluruh aspek kerugian dapat menjadi bagian yang dipertimbangkan dalam proses hukum.

Ia menegaskan dirinya hanya meminta agar perkara diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain perhitungan kerugian, Huzaini juga menjelaskan terkait adanya pengembalian dana sebesar Rp400 juta dalam perkara tersebut.

(Tim InsertRakyat)

Memuat berita...
Lihat Semua