SURABAYA, InsertRakyat.com– H. Moh. Huzaini mengungkap dirinya lebih dahulu melakukan upaya administratif sebelum membawa dugaan perkara proyek CSR tersebut ke ranah hukum.
Menurut Huzaini, langkah tersebut dilakukan setelah dirinya menemukan sejumlah kejanggalan terkait pelaksanaan program yang sebelumnya disampaikan kepadanya.
Huzaini menjelaskan, upaya klarifikasi dilakukan melalui jalur internal pemerintahan pada 2021.
Pada 4 Mei 2021, menurut Huzaini, dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat. Dalam proses tersebut, Djoko Kustoro dan Wendri Wijaya dimintai keterangan oleh P. Ponijan di ruang Sekretaris Bappeda Jawa Timur, P. Endy Alim Abdi Nusa.
Huzaini mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendapatkan penjelasan terkait persoalan yang muncul dalam program CSR tersebut.
Selanjutnya, pada 20 Agustus 2021, Huzaini melakukan pertemuan dengan Sekretaris Bappeda Jawa Timur untuk membahas tindak lanjut hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Inspektorat.
Dalam pertemuan tersebut, Huzaini menyebut dirinya diminta mengajukan permohonan tertulis untuk memperoleh salinan rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat.
Kemudian pada 30 September 2021, Huzaini menyampaikan surat permohonan salinan rekomendasi Inspektorat.
Surat tersebut, menurut Huzaini, diterima oleh Kepala Bagian Tata Usaha Bappeda Jawa Timur, P. Andi Pranawa.
Pada 6 Oktober 2021, Huzaini menyebut dirinya mengambil surat jawaban dari Bappeda terkait permohonan salinan rekomendasi tersebut.
Menurut Huzaini, rangkaian langkah administratif itu dilakukan karena dirinya ingin memperoleh kejelasan sebelum menempuh proses hukum.
“Saya berusaha mencari penyelesaian melalui jalur administrasi terlebih dahulu,” kata Huzaini kepada InsertRakyat.com (30/7/2026).
Ia menjelaskan, proses tersebut menjadi bagian dari kronologi sebelum laporan resmi dibuat kepada kepolisian.
Setelah berbagai upaya klarifikasi dilakukan, Huzaini kemudian memutuskan membawa perkara tersebut ke Polda Jawa Timur.
(Tim InsertRakyat.com)








