JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti celah korupsi dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua, pemerintah memperkuat penyaluran Dana Otsus Tahap II Tahun Anggaran 2026 melalui prinsip 5T.
Istilah 5T yang didorong Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk tersebut mencakup “tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat penerima, dan tepat penggunaan”.
Dalam konteks ini, “membuka keran 5T” merupakan gambaran atas dorongan pemerintah untuk mempercepat penyaluran Dana Otsus dengan prinsip tersebut.
5T bukan nilai uang maupun nomenklatur anggaran baru. Bukan juga 50 Tersangka korupsi Otsus. Sebab KPK baru mengulik kulit luar dana Otsus Papua tersebut.
Prinsip 5T itu kini menjadi pedoman pemerintah dalam memastikan penyaluran Dana Otsus Tahap II Tahun Anggaran 2026 berjalan sesuai sasaran dan peruntukannya.
Kebijakan tersebut disampaikan Ribka saat memimpin Rapat Percepatan Penyaluran Dana Otsus Tahap II Tahun Anggaran 2026 di Wilayah Papua, di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Langkah pemerintah itu muncul setelah KPK mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Otsus Papua yang telah berjalan hampir 25 tahun.

Pembicaraan mengenai tata kelola Dana Otsus Papua sebelumnya menguat dalam dialog bertajuk “Perbaikan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Dana Otonomi Khusus Papua” yang disiarkan TVRI Papua, Kamis (16/7/2026).
Ketua KPK Setyo Budiyanto hadir dalam dialog tersebut bersama Anggota Dewan Pengawas KPK Benny J. Mamoto, Wamendagri Ribka Haluk, serta Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen.
Setyo menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Otsus Papua yang telah berlangsung hampir seperempat abad.
Menurutnya, evaluasi tidak cukup hanya melihat hasil akhir program.
Seluruh tahapan pengelolaan Dana Otsus, mulai dari perencanaan, pengalokasian, pelaksanaan, hingga pelaporan, perlu dikaji secara komprehensif.
Evaluasi tersebut diperlukan agar efektivitas pembangunan semakin kuat dan manfaat Dana Otsus semakin dirasakan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua.
Setyo menjelaskan, kehadiran KPK di Papua merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi koordinasi, supervisi, dan pencegahan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan.
Tata kelola pemerintahan juga harus berjalan efektif agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal.
“Fokus kami adalah memastikan upaya pencegahan berjalan melalui koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah, sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalkan sebelum menjadi tindak pidana korupsi,” ujar Setyo.
Setyo menilai hampir seperempat abad pelaksanaan Otsus Papua menjadi waktu yang tepat untuk mengukur efektivitas kebijakan tersebut.
Kualitas perencanaan, kata dia, menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan pembangunan.
Kesalahan pada tahap awal dapat berdampak terhadap seluruh proses pelaksanaan program.
“Kalau sejak awal perencanaannya sudah keliru, maka sampai tahap akhir pelaksanaannya akan terus mengikuti kesalahan tersebut. Karena itu evaluasi menjadi sangat penting,” tegasnya.
Ketua KPK juga menyoroti besarnya harapan masyarakat terhadap Dana Otsus sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua.
Pemerataan layanan kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur dasar perlu dijawab melalui tata kelola anggaran yang efektif, transparan, dan berorientasi pada hasil.
KPK mendorong pemerintah daerah di Tanah Papua membuka informasi penggunaan Dana Otsus secara berkala kepada masyarakat.
Transparansi dinilai dapat memperkuat akuntabilitas sekaligus mempersempit potensi penyimpangan.
Setyo juga mengusulkan pelibatan auditor independen untuk meningkatkan kredibilitas pengelolaan Dana Otsus.
“Pemerintah daerah juga dapat melibatkan auditor independen guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Otsus, sehingga pengelolaannya lebih tepat sasaran dan tidak terjadi pelanggaran,” ungkapnya.
KPK turut memandang pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua sebagai kesempatan membangun sistem tata kelola yang lebih kuat sejak awal.
Menurut Setyo, peningkatan alokasi anggaran perlu diikuti penguatan sistem pengawasan.
Tantangan geografis dan tingginya biaya pembangunan di Papua juga harus diperhitungkan sejak tahap perencanaan.
“Jika perencanaannya baik, seluruh faktor kemahalan, transportasi, hingga kondisi geografis sudah dihitung sejak awal. Yang kemudian kita lihat adalah hasil pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Selain pengawasan internal pemerintah, KPK menegaskan perlunya partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan Dana Otsus.
Informasi mengenai proyek mangkrak, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maupun dugaan penyimpangan lainnya dapat menjadi bagian dari pengawasan publik.
“KPK berada di Jakarta, sementara masyarakat ada di lapangan. Karena itu masyarakat menjadi perpanjangan tangan kami untuk memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyimpangan,” katanya.
Setyo menambahkan, penguatan integritas aparatur, sistem pengawasan, digitalisasi layanan pemerintahan, optimalisasi peran inspektorat daerah, hingga peningkatan independensi kelembagaan pengawasan perlu berjalan secara bersamaan.
Anggota Dewan Pengawas KPK Benny J. Mamoto mengatakan, pengelolaan Dana Otsus membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam membangun budaya antikorupsi.
“Korupsi tidak bisa diberantas hanya mengandalkan KPK. Peran masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, media, akademisi, hingga organisasi masyarakat menjadi bagian penting dalam pengawasan publik,” ujar Benny.
Kendati demikian, pada kesempatannya, Wamendagri Ribka Haluk menyampaikan pemerintah terus memperkuat reformasi tata kelola Dana Otonomi Khusus Papua.
Menurut Ribka, pengelolaan Dana Otsus harus berorientasi pada dampak yang dirasakan masyarakat, bukan hanya tingginya penyerapan anggaran.
Pemerintah memperkuat tata kelola melalui sinergi antarkementerian dan lembaga, pengembangan sistem interoperabilitas, serta pengawasan yang lebih akuntabel.
“Pengelolaan Dana Otonomi Khusus ini menjadi instrumen penting. Karena itu, kami bersama KPK turun langsung ke Papua, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk membangun komitmen bersama agar tata kelolanya semakin baik dan akuntabel,” ujar Ribka.
Kolaborasi antara Kemendagri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, pemerintah daerah, dan KPK telah menghasilkan sistem interoperabilitas untuk memperkuat pengawasan pengelolaan Dana Otsus.
Ribka menyebut sistem tersebut mulai menunjukkan hasil melalui perbaikan penyerapan Dana Otsus dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Namun, ia menegaskan keberhasilan pengelolaan Dana Otsus harus diukur dari manfaat yang benar-benar diterima masyarakat Papua.
Ribka juga menyoroti masih besarnya sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) Dana Otsus di sejumlah daerah.
Pemerintah daerah diminta menjaga konsistensi antara perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
Dalam proses tersebut, pemerintah daerah diminta menerapkan prinsip 5T.
Yakni, tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat penerima, dan tepat penggunaan.
“Bukan sistemnya saja yang terintegrasi, tetapi pikiran kita juga harus terintegrasi. Kita sedang melakukan transformasi, sehingga tata kelola Dana Otonomi Khusus menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat Papua,” tegasnya.
Kemendagri akan terus mendampingi pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas aparatur pengelola Dana Otsus.
Pemanfaatan data kependudukan juga dioptimalkan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat.
Sistem interoperabilitas terus disempurnakan sebagai instrumen pengendalian dan evaluasi.
Penyaluran Dana Otsus Tahap II
Dalam keterangan tertulis yang diterima InsertRakyat.com dari Kapuspen Kemendagri Beni Irwan, Kamis malam (23/7/2026), Ribka menyampaikan pemerintah terus memperkuat tata kelola Dana Otsus Papua.
Melalui integrasi sistem antara Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan lembaga terkait, penyaluran Dana Otsus Tahun 2025 kepada 46 pemerintah daerah di enam provinsi Papua telah terealisasi sepenuhnya.
Pemerintah kini memfokuskan perhatian pada pengawasan implementasi dan percepatan penyaluran Dana Otsus Tahap II Tahun Anggaran 2026.
Prinsip 5T menjadi pedoman dalam proses tersebut.
Pemerintah berharap langkah itu mampu mewujudkan tata kelola Dana Otsus yang transparan, akuntabel, berkelanjutan, dan berorientasi pada hasil.
Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Papua untuk memperkuat tata kelola Otonomi Khusus melalui prinsip transparansi, integritas, dan akuntabilitas.
“Kami terus mendapatkan pembinaan dari pemerintah pusat agar tata kelola Otonomi Khusus berjalan semakin baik. Integritas seluruh penyelenggara pemerintahan menjadi kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat sehingga manfaat Dana Otsus benar-benar dirasakan oleh rakyat Papua,” ujar Aryoko.
Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Dana Otsus dinilai menjadi bagian dari upaya memastikan kebijakan dan penggunaan anggaran berjalan akuntabel serta transparan.
Di tengah sorotan KPK terhadap pengelolaan Dana Otsus selama hampir 25 tahun, pemerintah kini mendorong penyaluran Tahap II Tahun Anggaran 2026 melalui prinsip 5T.
Kembali ditegaskan 5 T bukan sebagai nilai anggaran baru.
Melainkan sebagai prinsip penyaluran: tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat penerima, dan tepat penggunaan. (Red).
Perkembangan penyaluran Dana Otsus Papua Tahap II Tahun Anggaran 2026 dan penerapan prinsip 5T masih layak terus diikuti. Publik menanti sejauh mana kebijakan tersebut berjalan tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat penerima, dan tepat penggunaan.
Ikuti terus perkembangan berita Dana Otsus Papua dan kebijakan pemerintah lainnya di Insert Rakyat
Editor : Supriadi Buraerah
Redaktur : Muhammad Subhan
Penulis : P. Anggytha
Penulis : Lf. Nur Syam
Sumber : Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Sumber : Kapuspen Kemendagri, Beni Irwan
