Oleh Muhammad Subhan

“Tinggal di hutan, hutannya dibakar. Tinggal di kebun binatang, uang makan dikorupsi.”

Sebaris kutipan meme di media sosial itu sekilas terdengar seperti satire biasa. Namun, di balik kelucuannya tersimpan ironi pahit. Kita sedang menyaksikan hutan terbakar, satwa kehilangan ruang hidup, dan masyarakat mengepul asap, sementara wacana publik sering kali terjebak pada lingkaran saling tuduh tanpa penyelesaian mendasar.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar cerita tahunan tentang api dan asap, tapi bencana ekologis tentang ruang hidup yang perlahan lenyap.

Kabar mengenai orangutan yang ditemukan terdesak dalam kondisi lemas akibat kepungan asap di Kalimantan kembali mengusik kesadaran kita. Satwa yang semestinya berjelajah bebas di rimba harus berhadapan dengan kualitas udara berbahaya dan fragmentasi habitat yang kian masif. Pertanyaan krusialnya bukan sekadar apakah individu orangutan itu berhasil dievakuasi, tapi ke mana ia harus pulang setelah api padam?

Hutan yang terbakar bukanlah ruang kosong. Di sana terdapat jejaring keragaman hayati seperti pepohonan, burung, orangutan, beruang madu, hingga mikroorganisme yang menjaga kestabilan tanah. Ada rantai kehidupan yang bekerja dalam diam. Tumbuhan yang berbunga dan berbuah menjadi penopang satwa, sementara satwa menjadi agen pemencar biji yang merawat regenerasi alami. Lebih dari itu, ekosistem gambut dan hutan hujan tropis adalah penyimpan cadangan air serta karbon raksasa dunia.

Ketika hutan terbakar, yang musnah bukan hanya kayu, lebih dari itu ruang ekologis dan daya dukung lingkungan secara keseluruhan.

Dalam membedah karhutla, objektivitas dan kehati-hatian memang menjadi syarat mutlak. Tidak semua titik api serta-merta bersumber dari tindakan kriminal pembersihan lahan (land clearing). Faktor perubahan iklim, siklus El Nino, suhu ekstrem, serta karakteristik lahan gambut terdegradasi yang sangat rawan terbakar turut mengambil peran. Pembuktian kausalitas tetap merupakan ranah penyelidikan ilmiah dan penegakan hukum oleh otoritas berwenang.

Namun, kehati-hatian analitis tidak boleh menumpulkan daya kritis publik.

Pertanyaan mendasar tetap harus diajukan secara transparan: Mengapa kawasan konduktif kebocoran ekologis dan tergolong rentan masih terus berulang terbakar? Bagaimana efektivitas pengawasan konsesi serta kawasan konservasi selama ini? Sejauh mana audit tata kelola lahan dan fungsi kanal di lahan gambut dijalankan?

Jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian korporasi, penegakan hukum tanpa pandang bulu wajib ditegakkan. Sebaliknya, jika berakar pada keterbatasan tata kelola atau faktor cuaca, langkah mitigasi, restorasi, dan evaluasi izin berkala harus diperketat.

Di sisi lain, menunjuk industri perkebunan kelapa sawit sebagai tunggal penyebab karhutla tentu sebuah kesimpulan yang simplistis. Kelapa sawit merupakan komoditas strategis nasional yang menopang perekonomian dan ruang hidup jutaan pekerja. Persoalannya bukan terletak pada jenis komoditasnya, melainkan pada tata kelola: bagaimana izin diperoleh, apakah asas pembukaan lahan tanpa bakar (zero burning policy) dipatuhi, serta bagaimana komitmen terhadap standar keberlanjutan diterapkan.

Kita harus membedakan secara tegas antara entitas usaha yang patuh pada tata kelola lingkungan dan praktik ilegal yang merusak ekosistem demi efisiensi biaya semata.

Sinyalemen bahwa area bekas kebakaran kerap berganti status menjadi kawasan budidaya di kemudian hari patut diverifikasi secara terbuka. Transparansi data spasial melalui penguatan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) sangat krusial agar publik dapat memantau apakah ada indikasi pemanfaatan lahan pascakebakaran yang menyalahi regulasi. Sebab, ketika api padam dan asap menghilang dari layar televisi, krisis sebenarnya baru dimulai.

Bagi satwa yang terdesak, tidak ada mekanisme instan untuk memulihkan habitat yang musnah. Lahan gambut yang terbentuk selama ribuan tahun dapat hancur dalam hitungan hari, sedangkan proses pemulihannya membutuhkan waktu berdekade-dekade.

Bayangkan seekor orangutan yang melangkah keluar dari sisa-sisa jelutong dan meranti yang hangus. Ia mungkin selamat dari jilatan api, tapi ia kehilangan pohon tempat bersarang dan sumber pakan. Pada titik inilah kita diingatkan bahwa mempertahankan hutan bukan semata demi keberlanjutan satwa, melainkan demi keselamatan manusia sendiri.

Manusia adalah bagian tak terpisahkan dari jaring-jaring kehidupan. Kita mengonsumsi air dari tangkapan hidrologi yang sama dan menghirup udara dari atmosfer yang serupa. Ketika keseimbangan ekosistem terganggu, dampak sistemik—mulai dari krisis kesehatan, kerugian ekonomi, hingga ancaman bencana iklim—ujung-ujungnya akan kembali menimpa manusia.

Karhutla tidak boleh terus disikapi sebagai siklus rutin musiman yang diratapi saat asap datang, lalu dilupakan ketika hujan turun. Kita membutuhkan sinergi yang konkret: komitmen pencegahan dini berbasis komunitas, penegakan hukum yang transparan dan transendental, restorasi hidrologi gambut yang konsisten, serta pengawasan lintas sektor yang terintegrasi.

Hutan tidak memerlukan belas kasihan verbal dari kita. Hutan memerlukan perlindungan hukum dan tata kelola yang berkeadilan. Ini krusial, karena ketika rimba benar-benar habis dan satwa tidak lagi memiliki ruang hidup, kita baru tersadar: yang terbakar selama ini sesungguhnya adalah rumah kita sendiri. []

Muhammad Subhan, jurnalis InsertRakyat.com, penulis, founder Sekolah Menulis elipsis

Penulis: Muhammad Subhan
Editor: Supriadi Buraerah