JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — Aktivitas perdagangan INDODAX kembali meningkat pada Agustus 2026, diikuti jumlah akun konsumen aset keuangan digital Indonesia mencapai 22,93 juta. Selasa (1/9/2026)
Volume transaksi INDODAX tercatat sekitar Rp7,5 triliun pada Juli. Angka itu setara sekitar 36,5 persen dari total transaksi aset kripto nasional yang mencapai Rp20,52 triliun pada bulan yang sama.
Memasuki Agustus, INDODAX mencatat kenaikan volume transaksi sekitar 16 persen menjadi Rp8,7 triliun. Kenaikan tersebut terjadi setelah aktivitas pasar bergerak lebih landai pada Juli.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital mencapai 22,93 juta pada Juli 2026. Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto nasional mencapai Rp20,52 triliun, turun 28,2 persen dari Rp28,58 triliun pada Juni.
Chief Marketing Officer INDODAX Aloysia Dian mengaitkan peningkatan aktivitas perdagangan dengan perubahan sentimen pasar dan perhatian investor terhadap pergerakan Bitcoin.
“Peningkatan volume transaksi di Agustus menunjukkan aktivitas pasar mulai kembali menguat. Momentum Bitcoin ikut mendorong perhatian investor, sementara bertambahnya jumlah investor menunjukkan bahwa minat terhadap aset kripto masih terjaga. Namun, keputusan transaksi tetap sangat dipengaruhi oleh kondisi pasar, volatilitas, dan strategi masing-masing investor,” ujar Aloysia.
Pergerakan sejumlah aset kripto juga menunjukkan penguatan sepanjang Agustus. Data CoinMarketCap pada periode pengukuran di bulan tersebut memperlihatkan kenaikan pada Bitcoin, Ethereum, XRP, Solana, dan Hyperliquid, meski besarannya mengikuti waktu pengukuran masing-masing.
“Bitcoin masih memiliki peran besar dalam membentuk sentimen dan aktivitas pasar. Ketika aktivitas Bitcoin meningkat, perhatian terhadap aset kripto lainnya juga dapat ikut menguat. Namun, setiap aset memiliki karakteristik dan tingkat risiko yang berbeda,” lanjutnya.
Pertumbuhan jumlah akun berlangsung bersamaan dengan penguatan infrastruktur perdagangan aset keuangan digital. OJK mencatat 26 pedagang aset keuangan digital berizin, dua bursa, dua lembaga kliring dan penjaminan, serta dua pengelola tempat penyimpanan hingga Juli 2026.
OJK juga mulai memberlakukan PADK Nomor 3 Tahun 2026 pada 1 September 2026. Aturan tersebut mengatur penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk ketentuan pelaporan dalam ekosistem perdagangan aset kripto.
Menurut Aloysia, aktivitas perdagangan tetap menghadapi pengaruh kondisi global, likuiditas, dan kebijakan moneter. Karena itu, peningkatan volume transaksi tidak otomatis menunjukkan berkurangnya risiko investasi.
“Membaiknya sentimen global ikut mendorong aktivitas pasar, tetapi kondisi tersebut tetap dapat berubah seiring perkembangan kebijakan makroekonomi global dan likuiditas. Karena itu, peningkatan transaksi perlu disikapi secara terukur, dengan tetap melakukan riset, dan menghindari keputusan yang hanya didorong pergerakan harga jangka pendek,” tutupnya.
INDODAX menyatakan edukasi investor tetap dilakukan melalui INDODAX Academy. Materinya mencakup perkembangan pasar, teknologi blockchain, dan manajemen risiko sebelum masyarakat melakukan transaksi.
Jurnalis: Romy
Editor : Supriadi Buraerah































































