TANGERANG, (INSERT RAKYAT) — Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengusut dugaan korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan BOP Program Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C pada Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menetapkan KG, Kepala PKBM Indonesia Negeriku, sebagai tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Teddy Lazuardi Syahputra menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa saksi dan dokumen yang berkaitan dengan perkara.

“Penyidik telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan KG sebagai tersangka,” kata Teddy dalam keterangannya kepada Insertrakyat.com.

KG ditetapkan tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor B-680/M.6.12/Fd.2/08/2026.

Dalam penyidikan, KG diduga memanipulasi data peserta didik dengan memasukkan ratusan siswa yang tidak memenuhi kriteria dan tidak aktif mengikuti pembelajaran ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Data tersebut diduga digunakan untuk memperoleh pencairan BOP secara melawan hukum.

Berdasarkan fakta penyidikan, PKBM Indonesia Negeriku menerima BOP sebesar Rp813,05 juta pada Tahun Anggaran 2023.

Dana tersebut dialokasikan untuk 535 siswa, sedangkan jumlah siswa aktif berdasarkan fakta penyidikan hanya tujuh orang.

Pada 2024, PKBM Indonesia Negeriku menerima BOP sebesar Rp908,83 juta untuk 581 siswa.

Namun, jumlah siswa aktif yang ditemukan penyidik pada tahun tersebut hanya 13 orang.

Sementara pada 2025, PKBM Indonesia Negeriku menerima BOP sebesar Rp822,14 juta untuk 511 siswa.

Jumlah siswa aktif pada tahun tersebut disebut hanya delapan orang.

Total alokasi BOP yang diterima selama tiga tahun mencapai sekitar Rp2,54 miliar.

Adapun berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp2,506 miliar.

Laporan hasil audit tersebut bernomor 2842/R/E.E5/WS.01.02/2026 tertanggal 3 Agustus 2026.

Kejaksaan Usut Korupsi BOP Rp2,5 Miliar
Kejaksaan Usut Korupsi BOP Rp2,5 Miliar. Tersangka KG resmi ditahan oleh Kejaksaan (foto : Kasi Intel).

Dalam perkara tersebut, KG disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan terkait dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan juga mengajukan penahanan terhadap KG selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara.

“Pertimbangan penahanan antara lain untuk mencegah tersangka menghambat penyidikan, menghilangkan barang bukti, serta memengaruhi saksi,” tegas Kasi Intel, Teddy

Dia menyatakan penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap perkara tersebut.

Penanganan perkara juga diarahkan pada upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana tercantum dalam hasil audit investigasi.

“Perkara ini masih dalam proses hukum. Dugaan tindak pidana terhadap KG belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tuntasnya.

.

.

Penulis : Miftahul Jannah

Editor    : Supriadi Buraerah