JAKARTA, INSERTRAKYAT.com Dibalik nihilnya keterbukaan informasi publik terkait pembangunan gedung baru pada Kejaksaan Negeri Sinjai termasuk perkembangan kasus yang ditangani sejak tahun 2025, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti penggunaan anggaran, capaian program prioritas, dan pemulihan kepercayaan publik dalam Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026, Rabu, 19 Agustus 2026.

Rapat evaluasi digelar secara hybrid dan diikuti jajaran Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, serta perwakilan Kejaksaan RI yang bertugas di luar negeri.

Dalam arahannya, Burhanuddin meminta seluruh jajaran memperbaiki capaian kinerja dan efektivitas penggunaan anggaran. Evaluasi tersebut juga diarahkan untuk memastikan rencana kerja berjalan sesuai realisasi di lapangan.

Jaksa Agung menyebut pemulihan kepercayaan masyarakat harus dilakukan melalui hasil kerja yang dapat dirasakan langsung. Menurut dia, kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui penyampaian narasi.

“Kepercayaan publik tidak dapat dibangun hanya melalui penyampaian narasi semata, melainkan harus dibuktikan melalui hasil kerja konkret yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Burhanuddin.

Evaluasi Semester I 2026 dilaksanakan dalam siklus perencanaan dan penganggaran Kejaksaan. Forum tersebut berlandaskan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 dan berfokus pada akuntabilitas kinerja tahun berjalan.

Pelaksanaannya mengacu pada Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau SAKIP. Evaluasi digunakan untuk mengukur kesesuaian rencana strategis dengan realisasi sekaligus mengidentifikasi kesenjangan target.

Dari sisi pengelolaan keuangan, Kejaksaan RI mencatat peningkatan Nilai Kinerja Anggaran. Kejaksaan juga menyatakan mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk kesembilan kalinya berturut-turut.

Namun, Burhanuddin menyoroti ketimpangan antara penyerapan anggaran dan capaian output fisik pada Januari hingga awal Agustus 2026.

Ia meminta seluruh unit kerja tidak menjadikan serapan anggaran sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan. Setiap pengeluaran harus didukung bukti pertanggungjawaban yang sah dan menghasilkan manfaat nyata.

Perhatian juga diarahkan pada pelaksanaan Rincian Output Prioritas Nasional. Kejaksaan menyebut kegiatan Penyuluhan Hukum telah mencatat hasil yang memuaskan.

Sebaliknya, sejumlah program strategis masih membutuhkan percepatan. Program tersebut mencakup Keadilan Restoratif, Pengadaan Kendaraan Tahanan, Pengembangan Rumah Sakit Umum Adhyaksa, Operasi Pemulihan Aset, serta Pembangunan Rumah Susun Negara di beberapa wilayah Indonesia timur.

“Perhatian yang tidak kalah penting juga diarahkan pada pelaksanaan Rincian Output Prioritas Nasional. Meskipun kegiatan Penyuluhan Hukum telah mencatatkan hasil yang memuaskan, beberapa program strategis seperti Keadilan Restoratif, Pengadaan Kendaraan Tahanan, Pengembangan Rumah Sakit Umum Adhyaksa, Operasi Pemulihan Aset, serta Pembangunan Rumah Susun Negara di beberapa wilayah Indonesia timur masih memerlukan dorongan dan percepatan yang signifikan,” terang Burhanuddin.

Jaksa Agung meminta hambatan program prioritas segera diidentifikasi dan diselesaikan. Ia mengingatkan agar penyelesaian tidak menunggu batas akhir tahun anggaran.

Untuk meningkatkan kinerja Semester II 2026, Burhanuddin menyampaikan tiga arahan kepada seluruh peserta rapat. Jajaran diminta mengkaji ulang pelaksanaan tugas, menginventarisasi kendala teknis dan administratif, serta merumuskan solusi konkret.

Jika terdapat program yang diproyeksikan tidak mencapai target, unit kerja diminta segera melakukan revisi anggaran. Alokasi tersebut dapat dialihkan kepada kegiatan yang dinilai lebih produktif sesuai ketentuan.

“Apabila diproyeksikan terdapat program yang tidak mencapai target, unit kerja diminta segera melakukan revisi anggaran agar alokasi dana dapat dialihkan ke kegiatan yang lebih produktif,” imbuh Burhanuddin.

Evaluasi tersebut menempatkan penggunaan anggaran dan capaian output sebagai dua aspek yang perlu berjalan beriringan. Bagi publik, ukuran kinerja tidak berhenti pada jumlah dana yang terserap, tetapi juga hasil yang dihasilkan dari belanja tersebut.

Burhanuddin kemudian meminta seluruh peserta menerapkan hasil evaluasi dan materi yang disampaikan narasumber untuk memperbaiki kinerja pada Semester II 2026.

“Mari kita berdiri dalam satu barisan, saling menguatkan dalam setiap tantangan dan bersama-sama menjaga kehormatan Korps Adhyaksa. Hanya dengan soliditas dan solidaritas yang kokoh, kita dapat membawa Kejaksaan menjadi institusi yang lebih kuat, professional dan berintegritas,” pungkasnya.

Evaluasi kinerja Semester I kini menjadi dasar bagi Kejaksaan untuk memperbaiki pelaksanaan program pada paruh kedua 2026. Perkembangan capaian program prioritas, penggunaan anggaran, dan hasilnya bagi masyarakat menjadi bagian yang perlu terus dipantau.

 .

Reporter : Rifqi Maulana, S.H

Editor      : Supriadi Buraerah

Artikel Terkait