JAKARTA, InsertRakyat.com — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menggelar lelang serentak barang rampasan di seluruh Indonesia dengan proyeksi nilai limit mencapai Rp289,39 miliar.

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI membuka penyelenggaraan Lelang Serentak Barang Rampasan Kejaksaan RI 2026 pada Senin, 10 Agustus 2026. Kegiatan tersebut digelar secara hybrid dari Kantor BPA Kejaksaan RI, Jakarta, dan diikuti satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Lelang berlangsung selama lima hari, mulai 10 hingga 14 Agustus 2026. Penjualan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai wilayah kerja masing-masing Kejaksaan Negeri.

Kepala BPA Kejaksaan RI Patris Yusrian Jaya mengatakan lelang tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan aset sekaligus mengembalikan manfaat aset kepada negara dan masyarakat.

“Keadilan tidak hanya diukur dari putusan pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan, tetapi juga dari sejauh mana kerugian negara dan masyarakat dapat dipulihkan serta dirasakan manfaatnya secara nyata,” kata Patris.

Dalam dokumen release yang diterima InsertRakyat.com dari Kejaksaan Agung, pada Senin (10/8) malam. Tercatat 365 Kejaksaan Negeri telah mendaftarkan objek dan menyatakan partisipasi dalam lelang serentak tersebut. Sementara 78 Kejaksaan Negeri lainnya menjadi bahan evaluasi untuk diikutsertakan pada periode berikutnya.

Total nilai limit seluruh objek lelang diproyeksikan mencapai Rp289.397.309.438. Objek yang ditawarkan terdiri atas Barang Rampasan Negara (BRN), Barang Sita Eksekusi (BSE), serta barang rampasan untuk pengembalian kerugian korban.

Nilai limit objek lelang bervariasi. Objek dengan nilai limit terendah tercatat sebesar Rp3.000 berupa scrap fanbelt motor. Sementara nilai limit tertinggi mencapai Rp9.111.240.000 untuk satu bidang tanah dan bangunan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Untung Arifin.

Kejaksaan menyebut seluruh objek yang dilelang berstatus clean and clear dan mencakup benda bergerak maupun tidak bergerak. Penyelenggaraan lelang juga diarahkan untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang disetorkan ke Kas Negara serta mempercepat pemulihan hak-hak korban melalui Rekening Pemerintah Lainnya.

Selain mengejar pemulihan aset, lelang serentak diarahkan untuk mempercepat penyelesaian barang rampasan di daerah. Langkah tersebut diharapkan mencegah penumpukan barang bukti yang berpotensi menurunkan nilai ekonomis aset.

Untuk memastikan transparansi dan pengawasan, setiap Kejaksaan Tinggi akan merekapitulasi hasil lelang dari Kejaksaan Negeri di wilayah hukumnya. Data yang dilaporkan mencakup tingkat keberhasilan lelang, jumlah peserta bidding, realisasi setoran ke Kas Negara atau Rekening Pemerintah Lainnya, serta metode pemasaran.

Rekapitulasi hasil lelang wajib dilaporkan kepada BPA paling lambat 27 Agustus 2026. Kinerja lelang juga menjadi salah satu indikator penilaian satuan kerja.

Kejaksaan Negeri Tipe A, Kejaksaan Negeri Tipe B, dan Kejaksaan Tinggi dengan kinerja terbaik akan memperoleh penghargaan resmi Kejaksaan RI yang diumumkan pada puncak peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 pada 2 September 2026.

Penulis : Wahyuddin

Editor    : Tim Redaksi