SINJAI, INSERTRAKYAT.com — Nomor mesin dan nomor rangka dua mobil dinas yang digunakan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai tercatat berbeda dengan data dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pemerintah Kabupaten Sinjai menyatakan ketidaksesuaian tersebut telah diperbaiki melalui Samsat.
Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Ardin Sani, SE, S.IP, mengatakan perbaikan telah dilakukan terhadap kendaraan bernomor polisi DW 1 D dan DW 2 D.
“Terkait temuan BPK atas dua kendaraan dinas Pemkab Sinjai DW 1 D dan DW 2 D yang tercatat memiliki perbedaan nomor mesin dan nomor rangka sudah dilakukan perbaikan,” kata Andi Ardin Sani kepada InsertRakyat.com, Selasa (22/9/2026).
Menurut Andi Ardin, perbaikan dilakukan sejak STNK kendaraan diterbitkan. Dokumen tersebut kemudian diserahkan kembali ke Samsat untuk dilakukan perbaikan.
“Sejak pertama terbit STNK-nya kemarin, Pak, dan langsung diserahkan kembali ke Samsat untuk dilakukan perbaikan,” ujarnya.
Andi juga menjelaskan kedua kendaraan tersebut merupakan mobil baru yang dibeli Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui pengadaan tahun 2025.
“Mobil baru yang dibeli Pemda, Pak, pengadaan tahun 2025,” jelasnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menemukan ketidaksesuaian identitas pada dua kendaraan dinas tersebut.
Dalam dokumen pemeriksaan BPK, kendaraan bernomor polisi DW 1 D tercatat digunakan Bupati Sinjai, sedangkan DW 2 D tercatat digunakan Wakil Bupati Sinjai.
BPK menemukan nomor mesin dan nomor rangka pada kedua kendaraan berbeda dengan data yang tercantum dalam STNK.
Temuan tersebut tercatat dalam pemeriksaan atas penatausahaan dan pengamanan aset tetap Pemerintah Kabupaten Sinjai. BPK menyebut penatausahaan dan pengamanan aset tetap pemerintah daerah belum tertib.
Untuk menguji kesesuaian data aset dengan kondisi fisik, BPK melakukan analisis Kartu Inventaris Barang (KIBAR), pemeriksaan fisik secara uji petik, serta meminta keterangan kepada pihak terkait.
Hasil pemeriksaan menunjukkan dua unit kendaraan dinas yang diadakan pada 2025 melalui Sekretariat Daerah memiliki perbedaan nomor mesin dan nomor rangka dengan data dalam STNK.
Pada kendaraan DW 1 D, nomor mesin dalam STNK tercatat 1GDJ089559. BPK mencatat nomor mesin yang seharusnya tercatat adalah 1GDJ086402.
Nomor rangka kendaraan DW 1 D dalam STNK tercatat MHFBA3FS2S1059603. Sementara nomor rangka yang menurut hasil pemeriksaan BPK seharusnya tercatat adalah MHFBA3FS7S1059449.
Pada kendaraan DW 2 D, nomor mesin dalam STNK tercatat 1GDJ086402. BPK mencatat nomor mesin yang seharusnya tercatat adalah 1GDJ089559.
Nomor rangka dalam STNK kendaraan DW 2 D tercatat MHFBA3FS7S1059449. Sedangkan nomor rangka yang menurut hasil pemeriksaan BPK seharusnya tercatat adalah MHFBA3FS2S1059603.
Demikian, data nomor mesin dan nomor rangka yang tercantum dalam STNK kedua kendaraan tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan fisik yang dicatat BPK.
Kedua kendaraan tersebut merupakan aset tetap Pemerintah Kabupaten Sinjai dan pengadaannya tercatat melalui Sekretariat Daerah pada 2025.
Temuan tersebut sebelumnya juga dikonfirmasi kepada Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Tito mengatakan persoalan tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk dilakukan pengecekan oleh Inspektorat.
“Akan kita sampaikan kepada Gubernur untuk mengecek; oleh Inspektoratnya. Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah yang akan melakukan pemeriksaan atas temuan di tingkat Kabupaten/Kota,” kata Tito saat menjawab pertanyaan konfirmasi InsertRakyat.com di Jakarta, Senin malam.
Sebelumnya, Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif dan Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda telah diupayakan untuk dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait temuan tersebut, pada Senin (21/9/2026) malam. Namun keduanya belum memberikan tanggapan.
Barulah Kemudian Wakil Bupati Sinjai menanggapi pada Selasa dini hari (22/9/2026). Wabup menyatakan bahwa dirinya baru mengatahui persoalan tersebut.
“Saya baru tau itu dinda karena kendaraan tersebut di urus oleh BPKAD pemda..mungkin ada kesalahan pengetikan di samsat dinda,” ungkap Andi Mahyanto.
Selasa pukul 10.09 WITA, Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setdakab Sinjai juga memberikan klarifikasi bahwa perbedaan nomor mesin dan nomor rangka pada kedua kendaraan tersebut telah ditindaklanjuti melalui perbaikan di Samsat.
“Assalamualaikum wr wb Terkait temuan BPK atas dua kendaraan dinas pemkab sinjai DW 1 D dan DW 2 D yang tercatat memiliki perbedaan nomor mesin dan nomor rangka sudah di lakukan perbaikan pak,” ungkap Andi Ardin.
Keterangan tersebut menjadi penjelasan Pemkab Sinjai atas temuan BPK mengenai ketidaksesuaian data identitas kendaraan dengan dokumen STNK dimaksud seperti diberitakan InsertRakyat.com (sebelumnya) pada Senin.
(*).
























































