LANDAK, INSERTRAKYAT.com — Polres Landak mengungkap dugaan peredaran sabu di Desa Tunang, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap pria berinisial A dan menyita barang yang diduga sabu dengan berat bruto 5,02 gram.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Polsek Mempawah Hulu meneruskan informasi itu kepada Satresnarkoba Polres Landak untuk ditindaklanjuti.
Petugas menangkap A di rumahnya di Dusun Kunyit, RT 015/RW 009, Desa Tunang, pada Senin, 26 Oktober 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Saat petugas tiba, A diduga berusaha melarikan diri sebelum akhirnya masuk bui (penjara).
Petugas kemudian menggeledah rumah dengan disaksikan kepala dusun dan ketua RT setempat. Dari penggeledahan itu, polisi menyita barang yang diduga sabu dengan berat bruto 5,02 gram.
Polisi juga menyebut A pernah tersangkut perkara hukum pada 2021. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Landak, IPTU Yulianus Van Chanel TK, S.I.P., mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan informasi kepada kepolisian. Menurut Chanel, dukungan masyarakat membantu petugas mengungkap dugaan peredaran narkotika.
“Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan,” ujar Chanel.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba (OSN). Polres Landak masih memeriksa A dan barang bukti untuk mengembangkan penyelidikan.
Polisi mengajak masyarakat melaporkan dugaan peredaran narkotika. Informasi yang akurat dapat membantu petugas menelusuri peredaran narkoba hingga ke lingkungan permukiman.
(her/sup).
















































