JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM,— Nomor Induk Kependudukan (NIK) berpeluang menjadi kunci integrasi data warga dalam berbagai layanan pemerintah. Arah itu masuk dalam Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) yang kini memasuki tahap penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR RI.
Pemerintah memaraf DIM tersebut di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (27/10/2026). Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto bersama sejumlah wakil kementerian dan pejabat terkait menyelesaikan paraf lintas lembaga sebelum pemerintah menyerahkan dokumen itu kepada DPR.
Bima menjelaskan, DPR menginisiasi RUU Adminduk dalam Program Legislasi Nasional 2025–2029. Rancangan ini bertujuan membangun sistem administrasi kependudukan yang terintegrasi, menyesuaikan perkembangan zaman, mendukung perencanaan pembangunan, meningkatkan mutu layanan publik, serta melindungi data pribadi.
Salah satu substansi strategisnya ialah penguatan NIK sebagai Single Identity Number atau identitas tunggal. Melalui sistem tersebut, pemerintah ingin mengintegrasikan data antarkementerian dan lembaga agar warga lebih mudah mengakses layanan dasar.
“Di sini juga diatur beberapa hal yang sangat strategis, termasuk juga penguatan NIK sebagai Single Identity Number,” ujar Bima.
Integrasi data itu juga berkaitan dengan pembagian kewenangan pengelolaan data kependudukan antara pemerintah pusat dan daerah. Pengaturan yang lebih jelas diharapkan membantu setiap instansi menggunakan data secara tepat sesuai kewenangannya.
Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Febrian Alphyanto Ruddyard menilai, regulasi ini dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kebijakan Satu Data Indonesia. Keselarasan data kependudukan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyusun kebijakan dan merancang program yang lebih akurat.
“Informasi mengenai kependudukan ini adalah backbone dari semua upaya pemerintah untuk bisa hadir di tengah masyarakat,” kata Febrian.
Selain integrasi data, RUU Adminduk juga menyentuh persoalan pelindungan informasi pribadi di tengah perkembangan layanan digital. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyebut rancangan tersebut akan memperkuat perangkat regulasi, termasuk mengatur klasifikasi data kependudukan yang dapat diakses publik.
Nezar menilai, aturan yang sesuai dengan kebutuhan digital diperlukan untuk membangun ruang digital Indonesia yang aman dan sehat. Penguatan regulasi juga perlu menjaga keseimbangan antara kebutuhan integrasi data, akses layanan, dan pelindungan privasi warga.
Pemerintah menyiapkan penyerahan DIM kepada DPR untuk proses pembahasan berikutnya. Namun, penguatan NIK sebagai identitas tunggal masih menjadi bagian dari rancangan undang-undang, bukan ketentuan baru yang sudah berlaku.
Arah kebijakan ini menyangkut hal mendasar, mulai data kependudukan yang akurat dapat membantu layanan berjalan lebih terarah, tetapi penggunaannya juga harus disertai kejelasan kewenangan dan perlindungan data pribadi.
Jurnalis: Syamsul Bahri
Editor: Supriadi Buraerah
















































