INSERTRAKYAT.COM — Operasi Patuh Kapuas 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, dengan fokus meningkatkan kepatuhan pengendara dan keselamatan berlalu lintas. Namun, tertib berlalu lintas tidak cukup hanya dengan mematuhi aturan saat ada petugas. Keselamatan membutuhkan kesadaran yang tumbuh dalam setiap perjalanan.
Polres Landak, Polda Kalimantan Barat, mengawali operasi tersebut melalui Apel Gelar Pasukan pada Senin, 26 Oktober 2026. Sebanyak 25 personel terlibat dalam operasi bertema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”.
Operasi ini mengangkat persoalan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari: bagaimana setiap pengguna jalan menjaga keselamatan diri sendiri sekaligus melindungi orang lain. Kepatuhan terhadap rambu, penggunaan perlengkapan keselamatan, dan perilaku berkendara yang disiplin menjadi bagian dari upaya tersebut.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa ketertiban berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap aturan menjadi dasar untuk menciptakan keselamatan dan menjamin hak setiap pengguna jalan agar dapat beraktivitas dengan aman.
“Ketertiban berlalu lintas merupakan tanggung jawab kolektif. Kepatuhan terhadap aturan menjadi fondasi penting dalam menciptakan keselamatan serta menjamin hak setiap pengguna jalan untuk beraktivitas dengan aman,” demikian pesan Kapolres Landak dalam pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2026.
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2026, Kapolres Landak memberikan lima penekanan kepada personel yang bertugas. Pertama, personel perlu mengoptimalkan deteksi dini dan memetakan lokasi rawan kemacetan, pelanggaran, serta kecelakaan lalu lintas sebagai dasar penentuan sasaran operasi.
Kedua, pembinaan dan penyuluhan perlu ditingkatkan melalui berbagai media untuk membantu masyarakat memahami aturan lalu lintas dan risiko pelanggaran. Ketiga, personel perlu memperkuat edukasi safety riding dan safety driving agar pengendara sepeda motor maupun pengemudi mobil memahami cara berkendara yang aman dan mampu mengantisipasi bahaya.
Keempat, penegakan hukum dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan teguran simpatik. Kapolres mengarahkan personel untuk bertindak secara profesional, humanis, dan berintegritas dengan melibatkan instansi terkait.
Kelima, pengelolaan media dan komunikasi publik perlu dioptimalkan, termasuk menangkal hoaks. Informasi yang akurat membantu masyarakat memahami pelaksanaan operasi dan menghindari kesalahpahaman.
Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar mengutamakan pendekatan humanis ketika menjalankan tugas.
“Seluruh personel Polri harus hadir untuk memberikan rasa aman, bukan rasa takut. Tempatkan masyarakat sebagai mitra dan jadikan keselamatan jiwa sebagai prioritas utama,” tegasnya.
Data pembanding pelaksanaan Operasi Patuh tahun 2025 di wilayah hukum Polres Landak mencatat dua kasus kecelakaan lalu lintas. Dari kedua kejadian tersebut, tidak ada korban meninggal dunia. Namun, dua orang mengalami luka berat dan satu orang mengalami luka ringan.
Kerugian material akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Pada aspek pelanggaran lalu lintas, data tahun 2025 mencatat 362 pelanggaran. Jumlah itu terdiri atas 65 penindakan melalui tilang dan 297 teguran kepada pengendara.
Angka tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pencegahan kecelakaan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat. Meski demikian, data tahun 2025 tidak menggambarkan hasil Operasi Patuh Kapuas 2026. Hasil operasi tahun ini memerlukan data pelaksanaan dan evaluasi tersendiri setelah kegiatan berakhir.
Penanganan persoalan lalu lintas tidak cukup mengandalkan penindakan. Edukasi, pengawasan, kepatuhan terhadap aturan, dan kebiasaan berkendara yang aman perlu berjalan beriringan.
Setiap perjalanan menghadirkan pilihan. Mengenakan helm, menggunakan sabuk pengaman, mematuhi rambu, menjaga jarak, serta tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara merupakan langkah yang dapat membantu mengurangi risiko.
Pengendara juga perlu memastikan kelengkapan surat kendaraan dan menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan. Langkah sederhana tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab terhadap diri sendiri, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.
Operasi Patuh Kapuas 2026 berlangsung selama 14 hari, tetapi kebiasaan tertib berlalu lintas perlu bertahan jauh lebih lama. Kepatuhan yang hanya muncul saat ada pemeriksaan tidak cukup untuk membangun keselamatan secara berkelanjutan.
Masyarakat diharapkan mendukung operasi ini dengan menjadikan keselamatan sebagai kebiasaan sehari-hari. Setiap pengguna jalan memiliki peran dalam menciptakan lingkungan berkendara yang tertib, aman, dan saling menghormati.
Laporan: Heryanto
Editor: Supriadi Buraerah
















































