Jakarta, InsertRakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat Ranggsangan pemahaman integritas dan antikorupsi 110 peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan 70 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI melalui pelatihan selama dua hari pada 6–7 Oktober 2026.
Kegiatan melalui Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi (ACLC) tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Peserta berasal dari unsur TNI, Polri, kementerian, lembaga negara, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan organisasi kemasyarakatan.
Direktur ACLC KPK Yonathan Demme Tangdilintin mengatakan penguatan integritas diperlukan agar peserta mampu mengenali risiko integritas dan mempertimbangkannya dalam pengambilan keputusan saat menjalankan tugas strategis di institusi masing-masing.
“Kepemimpinan yang berintegritas merupakan fondasi, agar kebijakan dan keputusan tidak hanya memenuhi kepentingan organisasi, namun bermanfaat bagi masyarakat,” kata Yonathan.
Selain menerima materi, peserta mengikuti studi visitasi ke Rumah Tahanan KPK serta Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur. Kegiatan tersebut diarahkan untuk memberikan pengalaman langsung mengenai konsekuensi tindak pidana korupsi dan pentingnya pencegahan.
Penguatan integritas berlangsung di tengah tantangan pemberantasan korupsi yang tercermin dalam Corruption Perceptions Index (CPI) 2025. Transparency International mencatat Indonesia memperoleh skor 34 dari 100 dan berada di peringkat 109 dari 182 negara.
Data tersebut digunakan KPK sebagai konteks perlunya penguatan tata kelola, integritas pejabat publik, serta pencegahan korupsi secara berkelanjutan.
Yonathan menyoroti perlunya pembenahan sistem pencegahan korupsi, termasuk pengelolaan konflik kepentingan, penyederhanaan birokrasi, penguatan sistem kepatuhan, dan harmonisasi regulasi untuk mengurangi celah penyalahgunaan kewenangan.
Menurut dia, agenda tersebut berkaitan dengan transformasi nasional yang mencakup tata kelola pemerintahan, penegakan hukum, stabilitas nasional, transformasi sosial dan ekonomi, serta penguatan kepemimpinan.
Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi (Pusrenstra PK) KPK Muhamad Suryanto turut memaparkan arah strategis pemberantasan korupsi dalam Rencana Strategis KPK 2025–2029.
Suryanto menyebut pendidikan antikorupsi perlu diperkuat melalui tiga pilar, yakni integrasi nilai antikorupsi dalam kurikulum, pembangunan ekosistem bersih, serta penguatan jejaring dan partisipasi masyarakat.
KPK juga menempatkan proses Implementation Review Cycle II pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sebagai salah satu agenda yang berkaitan dengan penguatan kebijakan dan kerangka pemberantasan korupsi Indonesia.
Suryanto mengatakan proses tersebut perlu menghasilkan perbaikan nyata melalui penguatan koordinasi, reformasi hukum, transparansi, kerja sama lintas negara, perlindungan keuangan negara, dan mekanisme pengembalian aset hasil korupsi.
“Integritas perlu dibangun sebagai fondasi mengenali risiko, menentukan pilihan, dan mengambil keputusan yang tidak hanya sesuai ketentuan hukum, namun berlandaskan etika dan akuntabilitas,” ujar Suryanto.
Direktur Operasional Pendidikan (Ditopsdik) Lemhannas RI Rudy Wahjudiono mengatakan pendidikan di Lemhannas menjadi ruang pembentukan calon pemimpin nasional yang memiliki kemampuan analisis strategis dan mampu membaca perubahan lingkungan strategis.
“Peserta dibekali kemampuan analisis strategis guna merumuskan kebijakan yang tidak hanya merespons persoalan aktual, melainkan mampu mengantisipasi risiko dan memanfaatkan peluang,” kata Rudy.
Pembekalan tersebut mencakup isu strategis seperti pangan, energi, industri, transformasi digital, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta posisi Indonesia dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis regional dan global.
Sebanyak 110 peserta P4N Angkatan 70 terdiri atas 54 peserta TNI, 31 peserta Polri, 10 peserta kementerian, empat peserta lembaga negara, delapan peserta lembaga pemerintah nonkementerian, satu peserta pemerintah daerah, satu peserta lembaga pendidikan, dan satu peserta organisasi masyarakat.
Setelah menyelesaikan pendidikan, para peserta diharapkan kembali ke instansi masing-masing dengan bekal kepemimpinan strategis untuk menjalankan tugas sesuai kewenangan dan tanggung jawab jabatan.
Penguatan integritas menjadi salah satu bagian dari proses tersebut. KPK dan Lemhannas menempatkannya sebagai unsur yang berjalan bersama kemampuan analisis, pengambilan keputusan, serta pemahaman terhadap dinamika strategis nasional.
Jurnalis: Romy
Editor : Muhammad Subhan
Narahubung: Jubir KPK, Budi Prasetyo, (8/10/2026) siang.
























