JAKARTA,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penghapusan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Perkara ini menyeret tiga tersangka, yakni HWI selaku Bupati Klaten periode 2025–2030, ALU selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, dan MAW dari pihak swasta.
Informasi tersebut merujuk pada keterangan resmi KPK Nomor 58/HM.01.04/KPK/56/10/2026 yang diterima InsertRakyat.com melalui Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (20/10/2026).
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, dugaan penghapusan temuan audit berkaitan dengan kesepakatan pemberian uang antara HWI dan ALU. KPK menduga ALU meminta Rp600 juta kepada HWI dalam pertemuan di Semarang. Setelah negosiasi, keduanya disebut menyepakati pemberian uang sebesar Rp400 juta.
Penyerahan uang tersebut sempat tertunda karena adanya operasi tangkap tangan KPK di wilayah Muara Enim. Sementara itu, pada Juni 2026, BPK Jawa Tengah diduga telah menghapus temuan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Selain dugaan pengaturan temuan audit BPK, KPK menguraikan dugaan penerimaan fee pengadaan barang dan jasa oleh HWI dengan nilai lebih dari Rp2 miliar sejak menjabat sebagai bupati.
HWI juga diduga menerima Rp245 juta dari paguyuban tambang galian C di Kabupaten Klaten. Uang tersebut diduga diterima melalui HAS, yang disebut sebagai adik HWI.
KPK turut menguraikan dugaan setoran rutin sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar dari badan layanan umum daerah (BLUD), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga organisasi perangkat daerah (OPD). Selain itu, HWI diduga menerima potongan upah pungut dari pejabat dan pegawai Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Klaten sekurang-kurangnya Rp280 juta.
Dalam kasus ini, KPK menahan HWI, ALU, dan MAW selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
HWI disangkakan melanggar sejumlah ketentuan tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan suap, upah pungut, uang dari paguyuban tambang galian C, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi. Ia juga disangkakan terkait dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025.
Sementara itu, MAW disangkakan dengan ketentuan mengenai dugaan suap, sedangkan ALU disangkakan dengan ketentuan mengenai dugaan penerimaan suap. KPK mencantumkan ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tak kalah penting diketahui bahwa, Pembuktian kesalahan para tersangka tetap mengikuti proses peradilan.
Penulis:Luthfi/Salfin
Editor: Supriadi Buraerah



















