SINJAI, INSERTRAKYAT.com — Direktur Eksekutif Public Research Institute (PRI), Muhammad Abduh Azizul Gaffar, menyatakan pihaknya akan melaporkan Skandal Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Apparang Hulu, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2023, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/10/2026). Rencana tersebut menyusul aksi demonstrasi di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulawesi Selatan pada Jumat (9/10/2026).

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak Rp3.315.140.706 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan papan informasi proyek yang diberitakan InsertRakyat.com, kontrak bernomor 602.1/070/DSDA.CKTR/VIII/2023 itu ditandatangani pada 30 Agustus 2023 dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender. CV Wira Bhakti tercatat sebagai pelaksana, sedangkan CV Dinamika Konsultan menjadi konsultan pengawas.

Sorotan muncul setelah Zul, yang mengaku terlibat sebagai subkontraktor, menyatakan material senilai Rp139.350.000 belum dibayar. Ia juga menyebut sekitar Rp1,7 miliar telah digunakan untuk pekerjaan tersebut.
“Saya rugi di sini. Ada masalah, termasuk soal materialnya masih ada yang belum dibayar sekitar Rp139.350.000, sampai saat ini belum dibayar,” ujar Zul kepada InsertRakyat.com
Menariknya, anggaran proyek lebih Rp.3 Miliar, sementara Zul bilang hanya belanja Sekitar Rp1, 7 Miliar.
Zul juga menyebut progres pekerjaan sempat mencapai 93 persen sebelum kemudian disebut mencapai 100 persen setelah perbaikan. Keterangan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang disorot PRI dalam desakan pemeriksaan proyek.
Ketua Teknis kegiatan pada Dinas PU Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Sulawesi Selatan, Uchi, membenarkan proyek itu dilaksanakan pada 2023. Ia menjelaskan pembayaran kepada penyedia mengikuti realisasi pekerjaan.
“Pembayaran sesuai dengan prestasi, membayar sesuai realisasi pekerjaan,” kata Uchi kepada InsertRakyat.com pada Jumat (2/10/2026).

Uchi menyatakan pembayaran tidak dilakukan 100 persen apabila realisasi pekerjaan belum mencapai 100 persen. Mengenai persoalan material yang dikeluhkan Zul, ia menyebut hal tersebut berada di luar tanggung jawab dinas.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sukarlan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Misna telah dihubungi untuk dimintai penjelasan mengenai pelaksanaan proyek. Namun, keduanya memilih tidak memberikan tanggapan kepada InsertRakyat.com.
PRI sebelumnya meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memeriksa proyek tersebut. PRI meminta pemeriksaan mencakup nilai kontrak, volume fisik, spesifikasi teknis, penggunaan material, serta dokumen pembayaran.

Direktur Eksekutif PRI, Muhammad Abduh Azizul Gaffar, menyatakan pemeriksaan diperlukan untuk mencocokkan realisasi pekerjaan dengan dokumen proyek.
“Kalau pembayaran memang berdasarkan fisik pekerjaan, maka fisik pekerjaan itulah yang harus diuji,” kata Abduh.
Pada Senin (5/10/2026), Humas BPK Sulsel mengarahkan pengaduan melalui layanan E-PPID dengan melampirkan dokumen pendukung dan kronologi. PRI kemudian menyiapkan langkah lanjutan, termasuk aksi demonstrasi bersama Koalisi Aktivis Lintas Lembaga.

Aksi tersebut berlangsung di Kantor Dinas PU Provinsi Sulawesi Selatan pada Jumat (9/10/2026). Dalam demonstrasi itu, PRI mendesak pihak terkait menindaklanjuti persoalan proyek DI Apparang Hulu melalui pemeriksaan dokumen kontrak, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, dan pembayaran.
Dalam penelusuran terpisah, InsertRakyat.com juga sempat menghimpun isu yang menyebut proyek tersebut sebagai “titipan kejaksaan”. Seorang berinisial A membantah anggapan itu. Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, telah dikonfirmasi mengenai isu tersebut, tetapi belum memberikan tanggapannya.
Terkait mekanisme pengaduan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) atau kanal daring resmi KPK. Pengaduan tersebut akan ditangani sesuai mekanisme dan kewenangan lembaga.

Abdul menyatakan rencana pelaporan proyek DI Apparang Hulu ke KPK dijadwalkan pada Senin (19/10/2026), setelah rangkaian desakan pemeriksaan dan demonstrasi. Proyek dengan nilai kontrak Rp3,315 miliar tersebut menjadi pokok pengaduan PRI terkait pelaksanaan pekerjaan dan keluhan pembayaran material. “Laporan masuk ke KPK Senin lusa,” kata dia Jumat malam. Ia memilih melaporkan ke KPK lantaran adanya isu sebelumnya yang menyebutkan bahwa proyek tersebut diduga dibekingi oleh Jaksa. meskipun demikian info itu telah dibantah oleh seseorang. Ia menegaskan bahwa tidak ada kaitannya dengan Kejati Sulawesi Selatan dengan Proyek tersebut.
(Editor : Supriadi Buraerah).

