JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — Mahkamah Agung (MA) menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk intimidasi kepada hakim yang sedang menjalankan tugas kedinasan dan Integritas. Sikap tersebut disampaikan menyusul insiden yang dialami Retno Lastiani, hakim Pengadilan Negeri Pati, saat bertugas pada Jumat (9/10/2026).
Dalam keterangan di Jakarta, Senin (12/10/2026), juru bicara MA yang juga Hakim Agung Kamar Perdata menyampaikan keprihatinan dan dukungan pimpinan MA kepada Retno Lastiani.
Menurut MA, pelaksanaan tugas peradilan perlu berlangsung dalam suasana yang memungkinkan hakim bekerja secara profesional dan tanpa tekanan. Pada saat yang sama, masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan kritik, keberatan, dan pengaduan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Ketidakpuasan terhadap proses atau putusan pengadilan dapat disalurkan melalui upaya hukum sesuai ketentuan. Sementara itu, dugaan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran lainnya dapat disampaikan melalui mekanisme pengaduan untuk diperiksa berdasarkan prosedur yang berlaku.
MA juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap hakim tidak berarti menutup ruang pertanggungjawaban. Hakim dan aparatur pengadilan yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik maupun tindak pidana korupsi tetap harus diproses sesuai aturan.
“Pimpinan MA memastikan bahwa tidak akan melindungi hakim dan aparatur pengadilan yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik maupun tindak pidana korupsi,” ujar juru bicara MA.
Selain itu, pimpinan MA meminta ketua pengadilan tingkat pertama memperkuat pengawasan terhadap hakim dan aparatur di lingkungan kerja masing-masing. Koordinasi dengan pimpinan pengadilan tingkat banding juga perlu ditingkatkan untuk menangani persoalan yang muncul di satuan kerja.
Terkait insiden di PN Pati, MA mengimbau seluruh jajaran peradilan agar tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. Integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap kode etik disebut sebagai bagian penting dalam menjalankan tanggung jawab tersebut.
Pesan MA menempatkan dua hal yang perlu berjalan beriringan: hakim harus dapat menjalankan tugas tanpa intimidasi, sementara setiap dugaan pelanggaran oleh aparatur peradilan harus tetap terbuka untuk diperiksa melalui mekanisme yang sah.
Jurnalis/Penulis/Forum komunikasi media Mahkamah Agung (Forsimema RI), Syamsul Bahri.
Redaksi/Editor/Forsimema RI: Supriadi Buraerah

