JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Berlakunya KUHAP baru membawa sejumlah perubahan dalam proses peradilan pidana, termasuk adanya ruang untuk pemeriksaan ulang. Namun, Mahkamah Agung (MA) mengingatkan bahwa ketentuan tersebut tidak berarti pemeriksaan ulang dapat dibuka dengan mudah. Senin.
Wakil Ketua Mahkamah Agung (WKMA) Bidang Yudisial Suharto menegaskan, para Ketua Pengadilan Tinggi (PT) perlu mencermati penerapan ketentuan tersebut agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam proses peradilan.
Peringatan itu disampaikan Suharto dalam Sosialisasi Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang pengajuan kasasi.
Menurut Suharto, kata “dapat” dalam ketentuan mengenai pemeriksaan ulang memiliki makna fakultatif, bukan imperatif. Artinya, ketentuan tersebut memberikan ruang dalam kondisi tertentu, tetapi tidak otomatis mewajibkan pemeriksaan ulang dilakukan.
“Harapan saya, para ketua pengadilan tinggi jangan terlalu latah dengan KUHAP baru, meskipun di KUHAP baru ada ruang untuk pemeriksaan ulang, itu adalah satu pintu kecil yang sebetulnya justru tidak mudah dibuka,” tegas Suharto.
Ia kemudian mengingatkan agar ruang tersebut tidak digunakan secara serampangan.
“Karena tidak imperatif, ya tolong jangan mudah dimungkinkan,” imbuhnya.
Hak Pencari Keadilan Tetap Jadi Perhatian
Di balik penerapan aturan baru tersebut terdapat persoalan yang lebih mendasar: bagaimana memastikan perubahan hukum acara pidana tidak justru merugikan pencari keadilan.
Dalam sosialisasi tersebut, Suharto meminta Pengadilan Tinggi mencermati pelaksanaan SEMA Nomor 2 Tahun 2026. Ia menegaskan jangan sampai penerapan ketentuan baru menyebabkan seseorang kehilangan kesempatan mengajukan kasasi.
Karena itu, MA meminta Pengadilan Tinggi melaporkan pelaksanaan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 sejak 1 Agustus hingga 21 Agustus 2026.
Perhatian khusus juga diberikan kepada Pengadilan Tinggi yang memiliki wilayah hukum luas agar pelaksanaan aturan baru dapat berjalan secara konsisten.
Bagaimana Jika Jaksa Hadir, Terdakwa Tidak?
Suharto juga menjelaskan persoalan kehadiran para pihak dalam sidang dan pembacaan putusan.
Menurut dia, persidangan tidak dapat dilaksanakan apabila jaksa tidak hadir, baik secara langsung maupun elektronik. Sebaliknya, sidang tetap dapat dilaksanakan ketika terdakwa tidak hadir.
“Sekarang pertanyaannya, setelah kita buat penetapan hari sidang bagaimana kalau jaksanya hadir tetapi terdakwanya tidak hadir?” kata Suharto di hadapan 55 peserta.
Ia menjelaskan, apabila sidang sebelumnya telah ditunda kemudian jaksa hadir sedangkan terdakwa tidak hadir, putusan tetap dibacakan.
Mengenai tenggang waktu, tim pengembang akan mengupayakan pemberitahuan dilakukan pada hari yang sama dengan sidang pembacaan putusan. Dengan demikian, tenggang waktu 14 hari dimulai pada hari yang sama.
Ketentuan mengenai waktu tersebut menjadi penting karena berkaitan dengan kesempatan para pihak menggunakan hak hukumnya.
MA Siapkan Pemantauan Langsung
MA tidak hanya mengandalkan laporan dari Pengadilan Tinggi. Lembaga tersebut juga menyiapkan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan SEMA Nomor 2 Tahun 2026.
Suharto mengatakan MA akan memilih secara acak dua hingga empat Pengadilan Tinggi yang sedang melaksanakan sidang untuk dipantau melalui command center Mahkamah Agung.
“Saya sudah menugaskan Pak Dirjen, kita cari hari yang tepat, dipilih acak, dua sampai empat PT yang hari itu sidang. Kita akan pantau, dikoneksikan dengan command center Mahkamah Agung,” ujar Suharto.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penerapan KUHAP baru tidak hanya menjadi persoalan perubahan norma, tetapi juga bagaimana aturan tersebut dijalankan secara konsisten di ruang sidang.
Komunikasi Antar lembaga Diperkuat
Pada saat yang sama, MA merintis forum komunikasi Mahkumjakpolpas untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi dalam pelaksanaan KUHAP baru.
Forum tersebut diarahkan untuk mempertemukan unsur Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kejaksaan, Kepolisian, dan Pemasyarakatan agar penerapan hukum acara pidana baru tidak berjalan sendiri-sendiri.
Suharto menilai komunikasi antara Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, serta Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan di daerah telah berjalan efektif dalam mendukung pelaksanaan KUHAP baru.
Untuk MA, berbagai praktik yang muncul dalam penerapan KUHAP baru akan terus dihimpun untuk menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan berikutnya.
Karena persisnya, perubahan hukum acara pidana bukan hanya soal menerapkan norma baru. Yang lebih penting adalah memastikan aturan tersebut tidak menciptakan ketidakpastian dan tidak menghilangkan hak pencari keadilan.
Jurnalis: Syamsul. Editor : Zamroni



































































