BANDUNG, INSERTRAKYAT.COM – Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof Eddy Hiariej, menegaskan bahwa pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP baru tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus dibaca secara utuh bersama Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi hukum pidana nasional yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali di Gedung Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana. Kegiatan ini dihadiri jajaran hakim, aparat penegak hukum, akademisi, hingga praktisi hukum di wilayah Bali.

Dalam pemaparannya, Eddy Hiariej menjelaskan bahwa KUHP baru membawa sejumlah perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional. Salah satunya adalah penghapusan ketentuan minimum khusus dalam berbagai undang-undang sektoral yang selama ini menjadi acuan pemidanaan.

BACA JUGA :  Renduk Pemulihan Pascabencana Sumatera : 3 Tahun Prioritas Cepat Pulihkan Infrastruktur & Huntap

Ia juga mengungkapkan bahwa pidana kurungan tidak lagi dikenal dalam sistem hukum pidana Indonesia. Sebagai gantinya, pidana tersebut dikonversi menjadi pidana denda dengan batas tertentu, yang dalam beberapa kategori dapat mencapai hingga Rp10 juta.

Selain itu, terdapat sedikitnya 52 perubahan dalam KUHP nasional, termasuk perbaikan redaksional. Perubahan tersebut dinilai sebagai upaya menyempurnakan sistem hukum agar lebih relevan dengan perkembangan masyarakat.

“KUHP dan KUHAP tidak bisa dibaca secara terpisah. Harus dipahami bersama UU Penyesuaian Pidana agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan,” ujar Eddy di acara sosialisasi, Jumat (17/4).

BACA JUGA :  Mendes Yandri Bahas Kerja Sama China untuk Desa Tertinggal

Dalam konteks tindak pidana narkotika, ia menyebut ketentuan minimum khusus juga mengalami penyesuaian. Pendekatan hukum kini diarahkan pada sanksi administratif atau alternatif sebelum menjatuhkan pidana.

Perubahan lain terlihat pada paradigma pemidanaan yang tidak lagi semata bersifat penghukuman. Sistem hukum baru mengedepankan keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif dengan fokus pada pemulihan korban dan perbaikan pelaku.

“Tidak semua orang yang dipenjara itu orang jahat, dan tidak semua yang di luar penjara itu orang baik,” katanya.

Dampak dari perubahan ini diharapkan dapat mengurangi persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Hakim diberikan ruang untuk menjatuhkan pidana alternatif seperti kerja sosial, pengawasan, maupun denda.

BACA JUGA :  PERMAHI : Mendagri Copot Bupati dan Wabub Lebak, Akhiri Polemik Budak Rakyat !

Namun, Eddy menilai tantangan terbesar justru berasal dari pola pikir masyarakat yang masih cenderung menginginkan hukuman berat. Padahal, sistem hukum baru mengedepankan keadilan yang lebih proporsional.

Di sisi lain, KUHAP baru juga mempertegas kewenangan aparat penegak hukum. Setiap tindakan harus tercatat, termasuk keberatan dari saksi atau tersangka, serta proses pemeriksaan wajib direkam untuk menghindari penyimpangan.

Hingga berita ini diturunkan, informasi masih berkembang.

 

Follow Insert Rakyat di whatsapp channel