JAKARTA,  INSERTRAKYAT.COM– Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pemanfaatan aset daerah sebagai sumber peningkatan pendapatan. Ketiga instrumen tersebut dinilai memiliki potensi besar yang belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal oleh Pemda.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Agus Fatoni mengungkapkan masih terdapat BUMD yang belum memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan Daerah bertajuk “Akselerasi, Transformasi, dan Implementasi Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” yang berlangsung secara hybrid dari Grand Sahid Jaya Hotel, sejak Kamis (16/4).

“Kinerja BUMD perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pengembangan sektor strategis seperti pangan, pariwisata, dan layanan publik,” katanya.

Ia menekankan pentingnya perbaikan tata kelola, penguatan manajemen, serta peningkatan profesionalisme agar BUMD mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah.

BACA JUGA :  Ditjen Keuda Bawa Angin Segar untuk PPPK NTT, Rp2,72 Triliun Terkontrol

“BUMD harus mampu menjadi sumber pendapatan daerah dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan,” tegasnya.

Selain itu, Fatoni mengatakan BLUD diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus memberikan nilai tambah secara finansial bagi daerah.

Kemendagri juga mendorong pemanfaatan aset daerah secara produktif melalui berbagai skema, seperti kerja sama pemanfaatan, sewa, maupun bentuk optimalisasi lainnya untuk meningkatkan penerimaan daerah.

“Dengan pengelolaan yang lebih profesional dan inovatif, diharapkan seluruh potensi tersebut dapat memperkuat struktur pendapatan daerah secara berkelanjutan serta mendukung percepatan pembangunan,” tandasnya.

BUMD, BLUD, dan Aset Daerah: Pilar Penguatan Ekonomi Lokal

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan aset daerah merupakan tiga instrumen penting yang dimiliki pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas fiskal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketiganya memiliki fungsi yang berbeda, namun saling melengkapi dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. Pemahaman yang baik terhadap ketiga konsep ini menjadi kunci agar pengelolaannya dapat dilakukan secara optimal dan profesional.

BACA JUGA :  Kemendagri Gelar Bimtek Strategi Komunikasi Pusat-Daerah

BUMD adalah entitas bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah dengan tujuan utama menghasilkan keuntungan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. BUMD berperan sebagai motor penggerak ekonomi lokal melalui berbagai sektor strategis seperti perbankan, air minum, energi, dan perdagangan. Keberhasilan BUMD tidak hanya diukur dari laba yang dihasilkan, tetapi juga dari kontribusinya dalam membuka lapangan kerja dan menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Berbeda dengan BUMD, BLUD lebih berfokus pada penyediaan layanan publik yang berkualitas dengan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel. BLUD memungkinkan unit layanan seperti rumah sakit atau puskesmas untuk mengelola pendapatannya secara mandiri guna meningkatkan mutu pelayanan. Meskipun tidak berorientasi pada keuntungan semata, BLUD tetap dituntut efisien dan produktif agar dapat memberikan nilai tambah, baik dari sisi pelayanan maupun keuangan daerah.

BACA JUGA :  Mendagri Tegaskan Pemda Wajib Prioritaskan Anggaran Enam Pelayanan Dasar

Sementara itu, aset daerah mencakup seluruh kekayaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah, baik berupa tanah, bangunan, infrastruktur, maupun peralatan. Aset ini tidak hanya berfungsi sebagai penunjang pelayanan publik, tetapi juga memiliki potensi ekonomi jika dikelola secara optimal. Melalui skema pemanfaatan seperti sewa atau kerja sama, aset daerah dapat menjadi sumber pendapatan tambahan tanpa mengurangi fungsi utamanya bagi masyarakat.

Bila pengelolaan yang terintegrasi, profesional, dan inovatif, BUMD, BLUD, serta aset daerah dapat menjadi pilar utama dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Optimalisasi ketiganya tidak hanya memperkuat kemandirian fiskal daerah, tetapi juga mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola menjadi faktor penentu keberhasilan pemanfaatan seluruh potensi tersebut.

Follow berita Insert Rakyat di whatsapp channel