JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI berinisial HS sebagai tersangka dugaan suap Rp1,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi tambang nikel di Sulawesi Tenggara, Kamis (16/4/2026). Penetapan dilakukan tim penyidik JAM PIDSUS setelah mengumpulkan bukti dari pemeriksaan saksi dan penggeledahan;

Kasus ini berkaitan dengan dugaan intervensi terhadap kebijakan Kementerian Kehutanan RI terkait kewajiban pembayaran PNBP oleh PT TSHI. HS diduga mengarahkan hasil pemeriksaan agar menguntungkan pihak perusahaan.

Perkara bermula saat PT TSHI keberatan membayar kewajiban PNBP kepada negara. Pemilik perusahaan kemudian mencari jalan keluar dan bertemu dengan HS yang saat itu menjabat Komisioner Ombudsman periode 2021–2026.

BACA JUGA :  BSPS Bantu Rakyat Kurang Mampu, Mendagri Tito Apresiasi Kinerja Bestynya

Dalam prosesnya, HS diduga mengatur skenario pemeriksaan agar seolah berasal dari laporan masyarakat. Hasil pemeriksaan kemudian diarahkan untuk menyatakan kebijakan kementerian keliru dan memberi ruang perusahaan menghitung sendiri kewajibannya.

Fakta penyidikan mengungkap adanya pertemuan antara HS dan pihak terkait di Kantor Ombudsman serta Hotel Borobudur pada April 2025. Dalam pertemuan tersebut, disepakati pemberian uang Rp1,5 miliar untuk memengaruhi hasil pemeriksaan.

BACA JUGA :  Berkat Prabowo, Bansos Rp136,9 Miliar "Nyata" untuk Korban Bencana Sumatera, Tito Karnavian Salurkan di Aceh Timur hari ini

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengumumkan penetapan tersangka tersebut. Ia menyebut proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan tindakan penggeledahan,” ungkap Anang dalam siaran pers yang diterima InsertRakyat.com Kamis (16/4).

HS dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5. Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam KUHP terbaru dengan ancaman hukuman berat.

BACA JUGA :  DWP Kemendagri Salur Bantuan Sembako bagi Warga Terdampak Banjir di Tangerang

Saat ini, HS telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat. Proses hukum yang berjalan diharapkan memberikan kepastian serta menjaga kepercayaan terhadap penegakan hukum di sektor pertambangan.

Hingga berita ini diturunkan, informasi masih berkembang.

(Mift/zam/ Editor). Follow berita Insert Rakyat di whatsapp channel

💬 Laporkan ke Redaksi