KETUA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, nyaris tak kuasa menahan kecewa atas lambannya proses penyaluran hibah antar daerah di wilayah pulau Sumatera akibat bobroknya birokrasi di daerah tersebut.
Padahal Hibah dimaksud adalah salah satu instrumen penting dalam percepatan pemulihan wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kekecewaan tersebut disampaikan Tito saat memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Capaian Pembangunan serta Percepatan Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (9/6/2026).
“Saya agak kecewa. Kenapa lambat sekali? Karena kesepakatannya sudah cukup lama. Ini permasalahan bisa diatasi. Pertama, kabupaten penerima belum mengajukan proposal hibah. Jadi, pemberi hibah tidak akan bisa memberikan tanpa ada proposal hibah,” kata Tito.
Menurut Tito, pemerintah telah menyiapkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun bagi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk mendukung percepatan pemulihan pascabencana. Dana tersebut ditujukan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam memulihkan layanan dasar, infrastruktur, dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Sebagian alokasi TKD tersebut disalurkan melalui mekanisme hibah antardaerah sebagai bentuk solidaritas fiskal, terutama untuk membantu daerah yang mengalami dampak bencana lebih besar. Melalui skema itu, daerah yang memperoleh alokasi TKD lebih besar dapat menghibahkan sebagian dukungannya kepada daerah lain yang membutuhkan.
Namun demikian, Tito menilai proses penyaluran hibah masih menghadapi berbagai hambatan administratif. Di daerah pemberi hibah, kendala utama berupa lambannya penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Bantuan Keuangan. Sementara itu, sejumlah daerah penerima hibah belum menyelesaikan proposal yang menjadi dasar penyaluran dana.
Tito menegaskan tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda penyelesaian administrasi hibah di tengah kebutuhan percepatan pemulihan masyarakat terdampak bencana. Untuk mempercepat proses tersebut, ia mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas agar Kantor Wilayah Kementerian Hukum di daerah terdampak membantu mempercepat harmonisasi Perkada.
Selain itu, Tito mengingatkan daerah yang menerima alokasi TKD dalam jumlah besar agar tidak menahan penyaluran hibah kepada daerah yang mengalami kerusakan lebih parah. Menurutnya, dukungan tersebut sangat dibutuhkan untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
Sebagai langkah tegas, Tito menyatakan pemerintah dapat mengevaluasi daerah pemberi hibah yang tidak menjalankan komitmennya. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah mengusulkan pengurangan alokasi TKD pada tahun anggaran berikutnya bagi daerah yang dinilai wanprestasi, kemudian mengalihkan alokasi tersebut kepada daerah penerima hibah yang lebih membutuhkan.
Tito berharap optimalisasi pemanfaatan TKD dan percepatan penyaluran hibah antardaerah dapat mendukung percepatan pemulihan wilayah terdampak bencana serta memastikan program rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan sesuai target. (Agy).










