JAKARTA, — Febrie Adriansyah ditahan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan tengah malam masuk ke Rumah Tahanan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, menyampaikan penahanan tersebut.
“Saudara FA (Febrie Adriansyah, -red) telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan,” kata Rudi.
Febrie kemudian dititipkan di Rutan KPK Cabang Jakarta; untuk menjalani masa penahanan.
Ia tiba sekitar pukul 23.20 WIB dengan pengawalan petugas.
Febrie memasuki Rutan KPK tanpa mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Ia terlihat mengenakan kemeja batik saat tiba di lokasi penahanan.
Rudi menjelaskan, rompi tahanan tidak sempat dikenakan karena proses penahanan berlangsung hingga larut malam.
“Mohon maaf karena buru-buru, sudah malam,” ujar Rudi.
Kejagung menegaskan, tidak dikenakannya rompi tahanan tidak berkaitan dengan perlakuan khusus terhadap Febrie.
Penempatan Febrie di Rutan KPK berkaitan dengan aspek keamanan selama proses hukum berlangsung.
Febrie sebelumnya pernah menjabat sebagai Jampidsus dan menangani sejumlah perkara hukum berskala besar.
Perkara yang menjeratnya kini ditangani Tim 9 Kejagung dalam penyidikan dugaan TPPU.
Penyidikan dilakukan setelah Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti dari Polri.
Barang bukti dalam perkara tersebut antara lain emas seberat 74 kilogram.
Selain emas, penyidik juga menemukan mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Kejagung turut menerbitkan surat perintah penyidikan lain terkait dugaan korupsi dan TPPU.
Perkara tersebut mencakup dugaan kasus PT KNI, tata kelola batu bara pembangkit listrik, serta PT Asabri.
Febrie membantah tuduhan yang disangkakan kepadanya.
Ia menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi.
Dalam proses hukum tersebut, Febrie didampingi kuasa hukumnya, Febri Diansyah mantan Jubir KPK.
Penahanan Febrie menjadi perkembangan baru dalam perkara yang menyeret mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung.
Proses penyidikan selanjutnya akan menentukan perkembangan hukum terhadap Febrie Adriansyah. (*).






































