JAKARTA, INSERTARAKYAT.COM — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai kekuatan suatu negara tidak hanya ditentukan oleh banyaknya aturan yang dimiliki. Kemampuan mengenali kerentanan dan memperbaiki celah sebelum menjadi ancaman juga menjadi ukuran penting.

Yusril menyampaikan hal tersebut dalam peluncuran National Risk Assessment (NRA) terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) 2026.

Kegiatan PPATK tersebut berlangsung di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

Menurut Yusril, tiga aspek risiko dalam NRA menjadi bagian fundamental bagi Indonesia dalam menjalankan program kebijakan nasional, termasuk agenda pembaruan dan reformasi hukum serta birokrasi.

Ia menegaskan evaluasi risiko tidak boleh dipandang hanya sebagai upaya memenuhi standar Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force (FATF).

Lebih jauh, evaluasi tersebut harus mampu mengukur efektivitas kebijakan, regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Yusril mengatakan sejumlah risiko strategis masih perlu diwaspadai Indonesia, termasuk korupsi dan kejahatan ekonomi.

“Karena itu, kemampuan negara membaca ancaman sejak awal menjadi penting agar kelemahan sistem tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar,” tegasnya.

Dalam konteks tersebut, NRA 2026 ditempatkan sebagai salah satu instrumen untuk memahami risiko sekaligus memperkuat kebijakan mitigasi.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari persiapan Indonesia menghadapi evaluasi FATF 2029–2030.

 

(Tim Insertarakyat.com).