KEPALA PUSAT enerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam siaran pers Nomor PR–115/014/ K.3/Kph.3 /04/2026 menyampaikan bahwa Atase Kejaksaan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Duta Palma Group.
Persidangan tersebut berlangsung pada Jumat, 10 April 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menghadirkan sejumlah terdakwa korporasi, di antaranya PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantation, dan PT Asset Pacific.
JPU Kejaksaan Agung menghadirkan saksi Mahayu Dian Surandari selaku Atase Kejaksaan di KBRI Singapura untuk menjelaskan pelaksanaan penetapan majelis hakim terkait penyitaan barang bukti berupa uang pada rekening bank di Singapura yang terafiliasi dengan para terdakwa.
Dalam keterangannya, Mahayu menjelaskan bahwa fungsi Atase Kejaksaan di luar negeri adalah mendukung kerja sama hukum internasional, termasuk komunikasi dengan otoritas Singapura dalam penanganan perkara lintas negara.
Ia juga memaparkan bahwa proses pengembalian aset dilakukan melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) yang diajukan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum RI atas permintaan Jaksa Agung cq. JPU pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Mutual Legal Assistance sebagai kerja sama formal antarnegara memang membutuhkan waktu, namun hal tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar Mahayu dalam persidangan.
Anang Supriatna dalam siaran pers tersebut juga menyampaikan bahwa barang bukti berupa dana di sejumlah rekening bank di Singapura telah diblokir oleh otoritas setempat sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Ia menambahkan, Pemerintah Singapura melalui Attorney-General’s Chambers (AGC) menunjukkan dukungan dalam penanganan perkara tersebut, termasuk pelaksanaan pertemuan teknis (casework meeting) antara aparat penegak hukum kedua negara pada Desember 2025.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya koordinasi dalam pemenuhan dokumen pendukung permohonan MLA terkait penyitaan dan pengembalian aset hasil kejahatan.
Dalam pertemuan sebelumnya antara Jaksa Agung Republik Indonesia dan Jaksa Agung Singapura pada September 2025, pihak Singapura juga menyatakan komitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang melalui mekanisme kerja sama hukum internasional.
“Proses perkara saat ini masih terus berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat,” demikian ungkap Anang Selasa (14/4) di Jakarta.
(Miftahul Jannah). Follow ( whatsapp channel)





















