JAKARTA,  INSERTRAKYAT.COM  — Laporan Perhimpunan Gerakan Aktivis Nusantara resmi diterima Kejaksaan Agung pada Rabu (20/5), terkait dengan desakan agar Jampidsus ambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai sejak 2025 lalu, dengan nilai anggaran kurang lebih Rp40 Miliar di Kabupaten Sinjai.

Adapun masing – masing kasus dimaksud secara terinci mulai Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM TA 2019 Nilai proyek, Rp10.042.830.000,-

BACA JUGA :  Jaksa Agung Lepas Kontingen Gojukai Indonesia ke Global Championships - Jepang

Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM TA 2020, Nilai proyek, Rp9.622.914.316,-

Penggunaan Dana Hibah TA 2023 kepada BUMD PDAM Tirta Sinjai Bersatu
Nilai dana hibah: Rp2.300.000.000,-

Kemudian kasus proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah Padat (Incinerator) senilai Rp12,38 miliar dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai Rp9,60 miliar. Proyek tersebut tersebar di 16 Puskesmas se-Kabupaten Sinjai.

BACA JUGA :  Fakta 123 di Kasus Dana Hibah PDAM Sinjai

“Dasar desakan terhadap Jaksa Agung, ST Burhanuddin untuk mengambil alih penanganan kasus melalui Jampidsus, salah satunya adalah penanganan kasus di Kejari Sinjai terindikasi [sarat Intervensi kepentingan] di tingkat daerah dan sejumlah faktor lainnya yang tertuang dalam dokumen laporan lengkap,” kunci Perhimpunan Gerakan Aktivis Nusantara, Supriadi Buraerah senada dengan ungkapan Salfin dkk.

BACA JUGA :  Amanah Mendagri Tito Karnavian Disampaikan melalui TR Fahsul Falah : Serahkan Bantuan Presiden Prabowo Subianto ke Kabupaten Pidie Jaya Percepat Pemulihan Pascabencana

 

(Zamroni).