JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — Laporan Perhimpunan Gerakan Aktivis Nusantara resmi diterima Kejaksaan Agung pada Rabu (20/5), terkait dengan desakan agar Jampidsus ambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai sejak 2025 lalu, dengan nilai anggaran kurang lebih Rp40 Miliar di Kabupaten Sinjai.
Adapun masing – masing kasus dimaksud secara terinci mulai Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM TA 2019 Nilai proyek, Rp10.042.830.000,-
Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM TA 2020, Nilai proyek, Rp9.622.914.316,-
Penggunaan Dana Hibah TA 2023 kepada BUMD PDAM Tirta Sinjai Bersatu
Nilai dana hibah: Rp2.300.000.000,-
Kemudian kasus proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah Padat (Incinerator) senilai Rp12,38 miliar dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai Rp9,60 miliar. Proyek tersebut tersebar di 16 Puskesmas se-Kabupaten Sinjai.
“Dasar desakan terhadap Jaksa Agung, ST Burhanuddin untuk mengambil alih penanganan kasus melalui Jampidsus, salah satunya adalah penanganan kasus di Kejari Sinjai terindikasi [sarat Intervensi kepentingan] di tingkat daerah dan sejumlah faktor lainnya yang tertuang dalam dokumen laporan lengkap,” kunci Perhimpunan Gerakan Aktivis Nusantara, Supriadi Buraerah senada dengan ungkapan Salfin dkk.
(Zamroni).










