JAKARTA,  INSERTRAKYAT.COM  — Laporan Perhimpunan Gerakan Aktivis Nusantara resmi diterima Kejaksaan Agung pada Rabu (20/5), terkait dengan desakan agar Jampidsus ambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai sejak 2025 lalu, dengan nilai anggaran kurang lebih Rp40 Miliar di Kabupaten Sinjai.

Adapun masing – masing kasus dimaksud secara terinci mulai Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM TA 2019 Nilai proyek, Rp10.042.830.000,-

BACA JUGA :  Renduk Pemulihan Pascabencana Sumatera : 3 Tahun Prioritas Cepat Pulihkan Infrastruktur & Huntap

Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM TA 2020, Nilai proyek, Rp9.622.914.316,-

Penggunaan yang didanai oleh Hibah TA 2023 kepada BUMD PDAM Tirta Sinjai Bersatu
Nilai dana hibah: Rp2.300.000.000,-

Kemudian kasus proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah Padat (Incinerator) senilai Rp12,38 miliar dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai Rp9,60 miliar. Proyek tersebut tersebar di 16 Puskesmas se-Kabupaten Sinjai.

BACA JUGA :  Berkat Prabowo, Bansos Rp136,9 Miliar "Nyata" untuk Korban Bencana Sumatera, Tito Karnavian Salurkan di Aceh Timur hari ini

“Dasar desakan terhadap Jaksa Agung, ST Burhanuddin untuk mengambil alih penanganan kasus melalui Jampidsus, salah satunya adalah penanganan kasus di Kejari Sinjai terindikasi [sarat Intervensi kepentingan] di tingkat daerah dan sejumlah faktor lainnya yang tertuang dalam dokumen laporan lengkap,” kunci Perhimpunan Gerakan Aktivis Nusantara, Supriadi Buraerah senada dengan ungkapan Salfin dkk.

BACA JUGA :  Rutan Sinjai Deklarasi Zero Narkoba dan Larangan Handphone Ilegal

 

(Zamroni).

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.