JAKARTA,  INSERTRAKYAT.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas RI) melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah, di Jakarta, Senin (20/04/2026).

Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi aset hasil tindak pidana korupsi agar tidak terbengkalai dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan negara. KPK menerapkan pendekatan pemulihan aset atau asset recovery dalam setiap penanganan perkara.

Kegiatan berlangsung di Gedung Asta Gatra Lemhannas RI dan dihadiri sejumlah pejabat dari KPK dan Lemhannas. Penyerahan ini juga menandai peralihan tanggung jawab pengelolaan aset kepada Lemhannas secara resmi.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan bahwa barang rampasan hasil penegakan hukum perlu dimanfaatkan secara optimal. Menurutnya, pengelolaan aset dilakukan dengan prinsip transparansi dan memiliki nilai guna bagi negara.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

“Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme yang transparan,” ujarnya.

Aset yang diserahkan berupa dua unit apartemen yang berada di kawasan strategis Jakarta Selatan. Properti tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Total nilai aset mencapai Rp3.526.205.000. Rinciannya meliputi satu unit apartemen seluas 150 meter persegi di Jalan Pintu Satu Senayan senilai Rp2,10 miliar dan satu unit apartemen seluas 92 meter persegi di FX Residence senilai Rp1,42 miliar.

Aset tersebut merupakan bagian dari perkara atas nama Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor 25/PID.SUS TPK/2025/PT.SBY tanggal 14 April 2025.

BACA JUGA :  Terkait Polemik Dana Rakyat Rp 250 Juta Raib, Anggota TNI Serma Jabaruddin Akhirnya Buka Suara

Penyerahan aset mengacu pada keputusan Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta Nomor 10/MK/WKN.07/2026 tanggal 14 Maret 2026 tentang penetapan status penggunaan barang milik negara.

Gubernur Lemhannas RI TB Ace Hasan Syadzily menyatakan bahwa pemanfaatan aset rampasan negara memiliki nilai strategis dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia serta penguatan nilai kebangsaan.

“Aset rampasan negara dapat dimanfaatkan untuk mendukung pendidikan kepemimpinan nasional dan penguatan nilai kebangsaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Lemhannas akan mengelola aset tersebut secara optimal, transparan, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  SKANDAL CUIKAI 2026, AMI Dukung KPK Usut Keterkaitan Suryo

Dalam kegiatan ini turut hadir sejumlah pejabat, antara lain Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto, Direktur Penyelidikan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, serta Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

KPK menilai pengelolaan aktif terhadap barang rampasan menjadi bagian penting untuk menjaga nilai ekonomis aset dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang. Selain itu, langkah ini juga dapat mengurangi beban biaya pemeliharaan negara.

Melalui pendekatan ini, penanganan perkara korupsi tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga diarahkan pada pemulihan kerugian negara serta pemanfaatan aset secara berkelanjutan untuk kepentingan publik.

Hingga berita ini diturunkan, informasi masih berkembang. (rls).

(lu/za).Follow berita Insert Rakyat di ( facebook / whatsapp channel) .