TANJAB BARAT, INSERTRAKYAT.com — Badan Investigasi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM-RI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jambi melakukan proses investigasi terhadap laporan sengketa lahan seluas sekitar 24 hektare di Desa Kelagian, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Langkah tersebut dilakukan setelah BAIN HAM-RI menerima pengaduan dari Sabar, warga Desa Kelagian, terkait persoalan penguasaan lahan yang disebut telah lama dikelola sebagai bagian dari sumber penghidupan keluarganya.
Dalam proses penanganan laporan, BAIN HAM-RI menyatakan tetap mengedepankan prinsip objektivitas, verifikasi data, serta penghormatan terhadap hak seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Tim investigasi BAIN HAM-RI DPW Jambi telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi lahan yang menjadi objek sengketa. Kegiatan tersebut meliputi pemeriksaan kondisi lapangan, pengumpulan informasi awal, serta dialog dengan pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan wilayah tersebut.
Selain melihat kondisi fisik lahan, tim juga menggali informasi mengenai riwayat penguasaan, aktivitas pemanfaatan lahan, batas wilayah, serta dokumen administrasi yang dapat mendukung proses pemeriksaan.
Ketua DPW BAIN HAM-RI Jambi, Aryanto Karim, SH, menjelaskan bahwa laporan yang diterima dari Sabar saat ini masih dalam tahap pengumpulan data, klarifikasi, dan verifikasi.
Menurut Aryanto, proses investigasi dilakukan untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh sebelum menentukan langkah pendampingan berikutnya.
“Setiap informasi yang diterima akan kami periksa berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, serta fakta yang ditemukan di lapangan. Kami tidak mengambil kesimpulan secara sepihak,” ujar Aryanto.
Sementara itu, Sabar menyampaikan bahwa dirinya berharap persoalan tersebut dapat memperoleh penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia mengungkapkan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa telah lama dikelola untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Menurutnya, pendampingan BAIN HAM-RI menjadi bagian dari upaya memperoleh kepastian atas persoalan yang sedang dihadapinya.
Dalam proses investigasi, BAIN HAM-RI menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Setiap pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan maupun bukti yang berkaitan dengan objek sengketa.
Lembaga tersebut menyatakan pendampingan dilakukan bukan untuk memberikan penilaian terhadap pihak tertentu, melainkan memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan.
BAIN HAM-RI juga membuka ruang penyelesaian melalui mediasi apabila seluruh pihak memiliki kesediaan untuk mencari jalan keluar bersama.
Apabila diperlukan proses lanjutan, pendampingan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menghormati kewenangan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga pertanahan.
Dalam tahap berikutnya, tim investigasi akan melengkapi data melalui inventarisasi dokumen pendukung, seperti riwayat penguasaan lahan, surat administrasi, batas-batas wilayah, serta bukti lain yang berkaitan dengan objek sengketa.
BAIN HAM-RI mengimbau seluruh pihak agar menjaga situasi tetap kondusif dan menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
Menurut lembaga tersebut, penyelesaian sengketa pertanahan harus berdasarkan bukti yang sah, data administrasi, hasil pemeriksaan lapangan, serta keputusan dari pihak yang memiliki kewenangan.
Sabar berharap pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat penegak hukum, dan instansi terkait dapat memberikan ruang penyelesaian yang transparan serta sesuai prosedur hukum.
“Saya hanya ingin persoalan ini diperiksa sesuai aturan hukum. Jika memang memiliki dasar hak, saya berharap dapat memperoleh kepastian untuk mengelola kembali lahan tersebut,” ujar Sabar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam bersengketa dengan Sabar adalah inisial M. Ia belum memberikan keterangan atau tanggapan. Upaya konfirmasi InsertRakyat.com belum membuahkan hasil hingga Selasa petang (28/7) tadi.
(Apriandi)




