BARITO TIMUR, INSERTRAKYAT.COM — Mediasi sengketa lahan seluas 67,11 hektare antara Yupelis dkk dan PT Multi Tambang Jaya Utama (MUTU) di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, gagal mencapai kesepakatan setelah perwakilan perusahaan meninggalkan ruang mediasi.

Mediasi tersebut berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026, dan difasilitasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur. Proses mediasi dipimpin Asisten I Setda Kabupaten Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu, SH.

Hal demikian dikemukakan oleh sumber Investigasi kepada tim Nasional InsertRakyat.com Rabu (12/8/2026).

Tak kalah penting diketahui publik bahwa, mediasi turut dihadiri sejumlah pihak, termasuk unsur kejaksaan, kepolisian, Tim PKS Kabupaten Barito Timur, serta utusan Kantor Staf Presiden (KSP), Dr. Wawan Hari Purwanto, PhD.

Wawan hadir atas penugasan Kepala KSP Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurahman untuk membantu proses penyelesaian sengketa lahan tersebut.

Dalam proses mediasi, perwakilan PT MUTU, Hermansyah yang disebut sebagai pejabat legal perusahaan, meninggalkan ruangan setelah mediasi sempat diskors. Upaya pihak Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk menghubungi Hermansyah melalui telepon tidak membuahkan hasil karena nomor yang dihubungi tidak aktif.

Kondisi tersebut membuat proses mediasi tidak dapat dilanjutkan dan akhirnya gagal mencapai kesepakatan.

Ari Panan Putut Lelu mengatakan, mediasi sebenarnya sudah mendekati titik temu. Namun, perbedaan muncul ketika para pihak menyusun berita acara hasil mediasi.

“Mediasi hampir mencapai titik temu, namun terhenti saat penyusunan berita acara. Muncul perbedaan mendasar mengenai sengketa lahan yang akan dimasukkan dalam dokumen,” kata dia.

Sengketa tersebut berkaitan dengan klaim lahan seluas 67,11 hektare yang diminta untuk diselesaikan oleh pihak Yupelis dkk. Lahan itu disebut berada di wilayah Desa Malintut, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, termasuk area sepanjang sekitar 2 kilometer.

Menurut pihak Yupelis dkk, lahan tersebut belum dibayar oleh PT MUTU sehingga mereka meminta penyelesaiannya melalui proses mediasi.

Namun, pihak PT Multi Tambang Jaya Utama disebut tidak menyetujui rumusan berita acara yang memuat keseluruhan klaim lahan yang diajukan pihak keluarga.

Perbedaan mengenai cakupan lahan yang dimasukkan dalam berita acara menjadi salah satu persoalan yang membuat proses mediasi tidak dapat dituntaskan.

Hingga sesi mediasi berakhir kemarin, belum terdapat kesepakatan antara pihak Yupelis dkk dan PT MUTU mengenai penyelesaian sengketa lahan tersebut.

InsertRakyat.com akan terus mengikuti perkembangan penyelesaian sengketa lahan ini. Dukung jurnalis InsertRakyat.com dengan mengikuti atau follow saluran WhatsApp dan media sosial kami agar tidak ketinggalan informasi terbaru.

Laporan : Usupriyadi

Editor      : Supriadi Buraerah