ACEH TIMUR, INSERTRAKYAT.com — Front Aksi dan Kajian Sosial untuk Keadilan (FAKSI Keadilan) mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Aceh Timur.

Direktur FAKSI Keadilan Ronny H. mengatakan dugaan tersebut meliputi PKBM fiktif, setoran, korupsi, dan pelanggaran ketentuan.

“Penegak hukum mesti mengusut dugaan PKBM bermasalah, mulai dari dugaan fiktif, setoran, korupsi, tidak sesuai ketentuan dan sebagainya,” tegas Ronny di Aceh Timur, Senin (15/9/2026).

Ia meminta pengusutan dilakukan menyeluruh untuk memastikan program pendidikan nonformal berjalan sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara hukum.

FAKSI Keadilan juga menyatakan akan mengawal penanganan kasus tersebut hingga tuntas.

“Kami akan kawal ini secara keseluruhan dan dibersihkan dari masalah, sehingga PKBM tersebut benar-benar berjalan sebagaimana mestinya dan benar-benar bermanfaat,” ujar Ronny.

Ia meminta tidak ada diskriminasi atau perlindungan terhadap pihak yang terbukti melakukan penyimpangan demi keuntungan pribadi maupun kelompok.

“Kami minta PKBM diusut tuntas mulai tahun 2022 hingga 2026. Bongkar semua kongkalikong atas program tersebut tanpa diskriminasi,” katanya.

FAKSI Keadilan juga berencana menggelar konsolidasi dan aksi untuk mendorong penuntasan dugaan penyimpangan PKBM di Aceh Timur.

Selain kepada aparat penegak hukum, desakan evaluasi juga disampaikan kepada Bupati Aceh Timur.

“Bupati Aceh Timur harus melakukan evaluasi besar-besaran dan memberi perhatian khusus pada persoalan PKBM di Aceh Timur, agar baik jalannya dan benar-benar bermanfaat untuk masyarakat, bukan bermanfaat untuk segelintir oknum,” pungkas Ronny.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Aceh Timur belum memberikan keterangan resmi terkait desakan FAKSI Keadilan tersebut.

Jurnalis: Muhammad Iqbal

Editor: Tim Redaksi