SURABAYA, INSERTRAKYAT.com — Unit Reskrim Polsek Wonocolo mengungkap dugaan penggelapan tiga sepeda motor milik warga di kawasan Siwalan Kerto, Surabaya, setelah kendaraan yang semula disewakan diduga digadaikan. Seorang pria berinisial AI (46) diamankan untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Sabtu.

Unit Reskrim Polsek Wonocolo mengungkap dugaan penggelapan tiga sepeda motor melalui modus penyewaan kendaraan di kawasan Siwalan Kerto, Surabaya.

Seorang pria berinisial AI (46) diamankan polisi setelah tiga sepeda motor milik warga yang sebelumnya diserahkan untuk disewakan diketahui telah digadaikan.

Kasus tersebut bermula dari hubungan kerja antara En, seorang admin atau sekretaris tempat kebugaran di Graha BNI Siwalan Kerto lantai 2, dengan AI yang disebut bekerja sebagai manajer tempat kebugaran sekaligus pengelola apartemen di lokasi yang sama.

Sekitar satu tahun sebelum perkara dilaporkan, AI menawarkan kepada En agar sepeda motor miliknya disewakan dengan imbalan Rp75.000 per hari.

En menerima tawaran tersebut karena berharap memperoleh tambahan penghasilan. Awalnya, satu unit Honda Beat diserahkan untuk disewakan.

Skema tersebut berjalan sekitar tiga hingga empat bulan. Setelah itu, AI kembali menawarkan penyewaan kendaraan lain hingga jumlah sepeda motor milik En yang diserahkan menjadi tiga unit, terdiri atas satu Honda Beat dan dua Honda Vario.

Pembayaran pada tiga bulan pertama disebut berjalan lancar. Setelah itu, pembayaran mulai tersendat. Menurut keterangan En, hanya satu unit yang masih menerima pembayaran, sedangkan dua unit lainnya tidak dibayarkan.

Selama sekitar lima hingga enam bulan, En mengaku menerima janji pembayaran dari AI. Namun, pembayaran yang diharapkan tidak kunjung diselesaikan.

Persoalan tersebut semakin berat karena gaji En juga disebut tertunggak selama lima bulan.

Pada suatu malam sekitar pukul 19.00 WIB, En bersama suami dan anak menantunya mendatangi Graha BNI untuk menagih pembayaran.

Setelah dilakukan pembicaraan, AI meminta waktu dua hari untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Namun, keesokan harinya En mendapat informasi bahwa AI telah dibawa ke Polsek Wonocolo berdasarkan laporan korban lain yang mengaku mengalami persoalan serupa.

En kemudian mendatangi Polsek Wonocolo dan memberikan keterangan mengenai kronologi yang dialaminya kepada petugas di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Dalam keterangannya, En menyebut tiga sepeda motor miliknya ternyata telah digadaikan oleh AI.

Petugas Unit Reskrim Polsek Wonocolo kemudian menelusuri keberadaan ketiga kendaraan tersebut.

Setelah lokasi kendaraan diketahui, polisi melakukan pendekatan dan komunikasi dengan pihak yang menerima gadai.

Dari proses tersebut, tiga unit sepeda motor berhasil diamankan dan dikembalikan kepada En sebagai pemilik kendaraan.

Pengembalian tiga kendaraan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara yang kini masih berjalan di Polsek Wonocolo.

Kapolsek Wonocolo Kompol Haryoko melalui Kanit Reskrim Polsek Wonocolo IPDA Rohim menjelaskan AI, 46 tahun, telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Kami juga mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap tawaran penyewaan kendaraan, terutama apabila imbalan yang ditawarkan dianggap tidak wajar. Pemilik kendaraan juga perlu memastikan identitas penyewa, tujuan penggunaan kendaraan, bukti administrasi, serta membuat perjanjian yang jelas sebelum menyerahkan kendaraan,” tandasnya.

Jurnalis: Redho Fitriyadi
Editor : Tim Redaksi