KUKAR INSERTRAKYAT.COMSatgas PKH menguasai kembali 111,71 hektare kawasan hutan yang terdampak pertambangan batubara ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Senin (31/8/2026).

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penindakan langsung terhadap aktivitas pertambangan batubara di areal konsesi PKP2B PT Singlurus Pratama.

Tim gabungan menemukan aktivitas penambangan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.

Satgas PKH menetapkan luas kawasan terdampak mencapai 111,71 hektare. Pemerintah juga menetapkan potensi denda administratif sebesar Rp147,31 miliar atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan tersebut.

Ketua Pelaksana Satgas PKH Kuntadi memimpin kegiatan bersama Wakil Ketua I Letjen TNI Richard Taruli Tampubolon dan Wakil Ketua II Komjen Pol. Syahardiantono. Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak serta unsur 12 kementerian dan lembaga turut mengikuti kegiatan.

Satgas menjalankan penertiban berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Tim juga menggunakan Surat Perintah Penguasaan Kembali yang diterbitkan Ketua Pelaksana Satgas PKH.

Proses penertiban berlangsung melalui lima tahapan. Tim memulai dengan pra-verifikasi melalui overlay peta kawasan hutan dan perizinan serta pemeriksaan data administratif.

Tahap berikutnya mencakup klarifikasi kepada manajemen perusahaan dan verifikasi lapangan. Tim kemudian memasang papan penguasaan negara sebelum pemerintah mengenakan denda administratif yang wajib masuk kas negara melalui Kementerian Keuangan.

Penertiban kawasan tersebut juga berkaitan dengan pemulihan lingkungan. Pemerintah mengarahkan reklamasi, penutupan lubang tambang atau void, serta reforestasi untuk memulihkan ekosistem Tahura Bukit Soeharto.

Langkah itu juga bertujuan mengurangi risiko erosi, banjir bandang, dan pencemaran air asam tambang di wilayah Kutai Kartanegara.

Lokasi penindakan yang berada di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) memberi dimensi strategis terhadap penertiban kawasan hutan. Pemerintah menyatakan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kawasan penyangga IKN dan mendukung konsep Smart Forest City.

Jampidsus Kuntadi menyatakan Satgas PKH akan melanjutkan penertiban terhadap aktivitas ilegal perkebunan dan pertambangan di kawasan hutan di berbagai wilayah Indonesia.

Satgas PKH akan terus menyisir dan menindak tegas seluruh aktivitas ilegal perkebunan dan pertambangan di dalam kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia tanpa pandang bulu,” ujar Kuntadi.

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan untuk menyelamatkan keuangan negara sekaligus menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.

Penulis: Usupriyadi
Editor : Supriadi Buraerah