JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Sebanyak 34.323 desa tercatat berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan, dengan sekitar 72,28 juta penduduk bersinggungan dengan kawasan tersebut. Data pemetaan awal itu menjadi salah satu dasar pembahasan konflik agraria antara pemerintah dan DPR RI di Kawasan Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria menghadiri rapat koordinasi yang membahas konflik agraria di kawasan hutan atas undangan Pimpinan DPR RI.

Rapat tersebut mempertemukan sejumlah kementerian yang memiliki kewenangan berbeda atas tanah, kawasan hutan, aset, hingga dampak konflik terhadap kehidupan masyarakat desa.

Data hasil koordinasi Kementerian Kehutanan, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Kementerian Dalam Negeri menunjukkan terdapat 35.974 wilayah kawasan hutan dan 34.323 desa yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan tersebut.

Namun, data itu merupakan pemetaan awal. Penyebutan suatu desa berada di dalam atau bersinggungan dengan kawasan hutan belum dengan sendirinya menentukan status hukum setiap bidang tanah.

“Sebaran ini menunjukkan skala persoalan yang harus kita kelola bersama. Terdapat 34.323 desa dan sekitar 72,28 juta penduduk yang tercatat berada di dalam atau bersinggungan langsung dengan kawasan hutan, dengan variasi yang sangat besar antardaerah,” kata Yandri.

Menurut Yandri, konflik agraria di desa tidak memiliki bentuk tunggal. Persoalannya dapat muncul antara desa dan kawasan hutan, masyarakat dan pemegang HGU perkebunan, hingga persoalan plasma atau kemitraan.

Konflik juga dapat terjadi antara masyarakat dan pemegang izin sektoral, masyarakat adat dengan negara atau korporasi, tanah atau aset desa dengan proyek, Bank Tanah atau barang milik negara, serta konflik horizontal di dalam desa maupun antardesa.

Perbedaan persoalan tersebut membuat penyelesaian tidak dapat dilakukan dengan satu pendekatan. Status tanah, kawasan hutan, izin, dan aset harus ditangani lembaga yang memiliki kewenangan masing-masing.

Di sisi lain, dampak konflik terhadap pemerintahan desa, pelayanan dasar, sumber penghidupan, pemulihan ekonomi, dan kehidupan sosial masyarakat juga harus menjadi bagian dari penyelesaian.

Yandri menyebut Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan terkait kepastian hak atas tanah, HGU, HPL, reforma agraria, dan penataan aset. Kementerian Kehutanan menangani status dan batas kawasan hutan, termasuk mekanisme pelepasan, perubahan batas, dan perhutanan sosial.

Kemendes PDT, kata Yandri, menangani dampak persoalan terhadap pemerintahan desa, pelayanan, penghidupan, pemulihan ekonomi, dan pencegahan konflik sosial.

“Kemendes memegang dampak pada pemerintahan desa, pelayanan, penghidupan, pemulihan ekonomi, dan pencegahan konflik sosial. Rapat koordinasi perlu menghasilkan satu kasus, satu pembagian tugas, satu target waktu, dan satu hasil akhir berupa desa yang pulih,” imbuh Yandri.

Bagi Yandri, ukuran penyelesaian bukan berhenti pada keluarnya keputusan administratif. Desa dan masyarakat yang terdampak harus kembali memperoleh kepastian dan keadilan, menjalankan pemerintahan dan pelayanan, memulihkan sumber penghidupan, serta melanjutkan pembangunan.

Ia mengusulkan lima ukuran keberhasilan penyelesaian konflik. Pertama, status tanah dan kawasan harus jelas. Kedua, administrasi dan pelayanan desa kembali normal. Ketiga, pendapatan warga pulih. Keempat, kelompok rentan memperoleh perlindungan sosial. Kelima, tersedia tata kelola kolaboratif untuk mencegah konflik baru.

“Kita perlu menetapkan kasus prioritas berdasarkan skala persoalan, jumlah warga terdampak, risiko sosial, dan kesiapan dokumen,” ujar Yandri.

Selama proses penyelesaian berjalan, pelayanan dasar dan kegiatan produktif masyarakat juga diminta tetap terlindungi. Keputusan administratif, menurut rekomendasi tersebut, jangan sampai menambah kerentanan warga.

Yandri juga mengusulkan agar keputusan ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan langsung dihubungkan dengan rencana pemulihan desa yang terukur, termasuk pelayanan, penghidupan, dan indikator hasil.

Untuk memastikan tindak lanjut, ia merekomendasikan mekanisme bersama yang melibatkan ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kemendes PDT, DPR RI, pemerintah daerah, dan perwakilan masyarakat.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal. Pemerintah dan DPR membahas langkah penyelesaian agar pembangunan desa di kawasan hutan dapat tetap berjalan.

Hadir dalam rapat tersebut Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, dan Wakil Menteri ATR/BPN Ossy.

.

Reporter : Syamsul
Editor       : Muhammad Subhan