PANGKALPINANG, INSERTRAKYAT.com— Harta kekayaan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang Rindang Onasis tercatat Rp7,84 miliar dalam LHKPN 2025, naik tajam dari Rp241,44 juta saat pertama kali melapor pada 2015. Data itu kini kembali menjadi sorotan bersamaan dengan kritik terhadap penanganan perkara dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Pangkalpinang.
Rindang Onasis pertama kali melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2015 ketika menjabat Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Dalam laporan tersebut, total hartanya tercatat Rp241.443.375.
Sepuluh laporan LHKPN kemudian mencatat perubahan nilai kekayaan Rindang hingga laporan 2025 mencapai Rp7.844.684.372. Saat menyampaikan laporan terakhir itu, Rindang menjabat Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Catatan tersebut menunjukkan Rindang pernah menjabat Kajari di dua daerah, yakni Nias dan Ponorogo. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mencatat Rindang dilantik sebagai Kajari Ponorogo pada Agustus 2021 setelah sebelumnya menjabat Kajari Nias Selatan.
Dalam laporan LHKPN 2018, ketika menjabat Kajari Nias, harta Rindang tercatat Rp1.920.655.673. Nilainya meningkat menjadi Rp3.658.519.504 pada 2019 dan mencapai Rp4.012.796.240 pada laporan terakhir dalam periode tersebut.
Saat menjabat Kajari Ponorogo pada 2021–2023, nilai harta yang dilaporkan kembali meningkat. Pada 2023, total kekayaan Rindang tercatat Rp6.679.880.148. Setelah bertugas sebagai Asisten Pengawasan Kejati Sulawesi Utara, nilainya menjadi Rp7.844.684.372 pada laporan 2025.
Komponen terbesar dalam LHKPN 2025 berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai Rp5,71 miliar. Aset tersebut tercatat dalam enam item yang berada di Bengkulu dan Bandung. Laporan itu juga mencatat tidak ada utang yang dilaporkan.
Angka kekayaan tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran hukum. LHKPN merupakan laporan kekayaan penyelenggara negara. Yang dapat dibaca dari data itu adalah perubahan nilai harta yang tercatat dari satu periode pelaporan ke periode berikutnya.
Sorotan terhadap Rindang juga muncul setelah ia menjabat Kajari Pangkalpinang. Kritik publik berkaitan dengan penanganan dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas DPRD Pangkalpinang tahun anggaran 2024–2025.
Berdasarkan pemberitaan yang terbit dari berbagai media lokal pada Agustus 2026, Kejari Pangkalpinang telah meminta keterangan dari 30 anggota DPRD Pangkalpinang. Penyidik saat itu masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Karena itu, klaim bahwa penanganan perkara tersebut telah dihentikan perlu dibedakan dari informasi mengenai proses pemeriksaan yang masih berlangsung. Data yang tersedia pada Agustus 2026 menunjukkan penyidik masih menunggu hasil audit untuk menentukan perkembangan perkara.
Rindang sendiri mulai menjabat Kajari Pangkalpinang pada 2026. Situs resmi Kejaksaan Negeri Pangkalpinang mencatat namanya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang dalam kegiatan institusi pada September 2026.
Riwayat tugasnya di Ponorogo juga tercatat dalam publikasi resmi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pada 2023, Rindang masih menjalankan tugas sebagai Kajari Ponorogo dan menerima kegiatan monitoring serta evaluasi dari Kejati Jawa Timur.
Catatan mengenai kekayaan dan rekam perkara tersebut menempatkan dua hal berbeda dalam satu ruang publik: transparansi harta pejabat dan kinerja penanganan perkara. Keduanya perlu dinilai berdasarkan dokumen, perkembangan perkara, serta penjelasan dari pihak yang berwenang. Jumat (25/9/2026), KPK mebernarkan LHKPN tersebut. “Benar itu fakta (LHKPN),” tulis Tim KPK sambil tidak keberatan jika nanti diungkap Jati Dirinya.
(Tim Insertrakyat.com).







































