JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM, — Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono memastikan proses hukum terhadap Letda Inf AG, tersangka kasus meninggalnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid, berjalan sesuai ketentuan. TNI AD telah menahan tersangka dan melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti kepada Denpom IV/4 Surakarta, Jumat (30/10/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. Donny juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum.

“TNI Angkatan Darat menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid. Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan secara objektif, transparan, dan profesional,” tegas Donny.

Penyidik menetapkan Letda Inf AG sebagai tersangka setelah gelar perkara berdasarkan penyelidikan Denpom Kopassus bersama unsur terkait. Tim memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan rekaman CCTV, dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan kelalaian dalam prosedur pengosongan senjata api. Letda Inf AG diduga mengokang pistol tanpa memastikan kondisi kamar peluru terlebih dahulu, sementara jarinya berada di area pelatuk. Rekaman CCTV turut menjadi barang bukti.

Penyidik melimpahkan satu pucuk pistol, satu magazen, satu selongsong peluru, dan rekaman CCTV kepada Denpom IV/4 Surakarta. Letda Inf AG dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Selain menjalani proses hukum, Letda Inf AG dikenai sanksi administratif berupa pencabutan kualifikasi Para, Komando, dan Antiteror. Sanksi tersebut merupakan bagian dari penindakan internal di lingkungan Kopassus.

TNI AD menyatakan akan meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Penentuan kesalahan pidana tetap mengikuti proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat berwenang. (Dispenad (cp) Johan). 

Editor: Supriadi Buraerah

BERITA TERKINI EDITORIAL