JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM, —Pemerintah daerah mulai menyiapkan inspeksi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada minggu pertama November 2026. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama untuk memastikan keamanan pangan dan kelayakan operasional dapur yang melayani anak-anak penerima manfaat.

Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus meminta pemerintah daerah mempercepat pembentukan maupun penyesuaian Surat Keputusan (SK) Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG). Penetapan struktur kelembagaan tersebut ditargetkan selesai paling lambat 6 November 2026.

Arahan itu disampaikan dalam Sosialisasi Teknis Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian SPPG di Daerah, secara daring dari Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Wiyagus menegaskan, keamanan pangan dan kelayakan operasional SPPG menjadi aspek utama dalam pengawasan MBG. Pemerintah tidak cukup mengukur keberhasilan program dari jumlah makanan yang dibagikan, tetapi juga harus memastikan keamanan, mutu, ketepatan sasaran, dan keberlanjutan pelayanan.

“Keberhasilannya ini tidak cukup hanya diukur melalui berapa banyak makanan yang dibagikan, tetapi keberhasilan harus diukur pula dari keamanan, mutu, ketepatan sasaran, dan keberlanjutan layanan,” ujarnya.

Inspeksi lapangan oleh Satgas MBG di daerah akan menggunakan instrumen penilaian yang mencakup berbagai indikator kelayakan operasional. Pemeriksaan tidak boleh hanya mengandalkan kelengkapan administrasi, tetapi harus mencakup kondisi faktual fasilitas, sarana, prasarana, serta proses pengolahan makanan.

Hasil pemeriksaan akan menghasilkan tiga kategori rekomendasi, yakni layak dilanjutkan, layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan.

“Setiap SPPG ini harus memperoleh rekomendasi yang jelas, ada tiga kategori, yaitu layak dilanjutkan, layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan,” kata Wiyagus.

Ia juga meminta pemerintah daerah dan Badan Gizi Nasional (BGN) menyamakan persepsi serta memperkuat koordinasi. Pengawasan harus berjalan secara preventif dan berkelanjutan untuk mengidentifikasi potensi persoalan serta memastikan setiap SPPG memenuhi standar kelayakan sebelum dan selama beroperasi.

“Kita tidak sedang mencari sebanyak-banyaknya SPPG yang dinyatakan layak, tetapi kita sedang memastikan bahwa setiap SPPG yang beroperasi ini benar-benar layak melayani masyarakat,” pungkasnya.

Sosialisasi tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea, Inspektur Jenderal Kemendagri, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, serta jajaran sekretaris daerah, kepala perangkat daerah, dan Satgas MBG dari Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan, dan Sulawesi.

 

Penulis: Syamsul Bahri

Editor: Supriadi Buraerah

BERITA TERKINI EDITORIAL