INSERTRAKYAT.COM, –Anggaran insentif Rp1 triliun untuk pemerintah daerah (Pemda) berprestasi tidak hanya diperuntukkan bagi penilaian pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah menggunakan sejumlah indikator kinerja, mulai dari penurunan kemiskinan hingga peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan hal tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat (30/10/2026).

Ia menegaskan, anggaran Rp1 triliun merupakan total alokasi insentif untuk berbagai kategori penilaian kinerja Pemda. Dengan demikian, MBG tidak menjadi satu-satunya dasar pemberian apresiasi tersebut.

Indikator penilaian mencakup keberhasilan daerah menurunkan angka stunting, pengangguran, dan kemiskinan. Pemerintah juga menilai akses serta kualitas layanan kesehatan dan pendidikan, pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah, pengelolaan sampah dan lingkungan ASRI, serta pengendalian inflasi.

Aspek lain meliputi kemampuan daerah mencari sumber pendanaan alternatif, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Pemerintah juga memberikan apresiasi kepada daerah yang mampu mencari sumber pendanaan alternatif, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM),” ungkap Bima.

Menurutnya, Kemendagri memberikan insentif sebagai bentuk apresiasi sekaligus dukungan anggaran kepada daerah yang menunjukkan kinerja baik. Kebijakan tersebut juga bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah.

“Sejak tahun ini kami juga melakukan apresiasi kepada pemerintah daerah. Kami berikan insentif untuk memberikan tambahan anggaran untuk daerah,” jelasnya.

Mulai 2027, Kemendagri akan memasukkan pelaksanaan MBG sebagai salah satu kriteria penilaian. Penilaian tidak hanya memperhatikan kepatuhan terhadap tata kelola dan transparansi, tetapi juga kemampuan pemerintah daerah membangun ekosistem ekonomi lokal melalui program tersebut.

Bima mengatakan, penilaian MBG turut memperhatikan ketepatan sasaran penerima manfaat. Program ini harus menjangkau kelompok yang telah ditetapkan, termasuk peserta didik, ibu hamil, dan ibu menyusui, sekaligus mendukung penanganan stunting.

“Nah ini, perlu kami luruskan. Pernyataan Pak Mendagri, kurang utuh dipahami oleh media dan publik. Jadi Kemendagri ini salah satu tugas utamanya adalah memastikan seluruh pemerintah daerah melaksanakan fungsi pelayanan publik dengan baik,” terangnya.

Untuk kategori apresiasi, pemerintah menetapkan insentif Rp3 miliar bagi pemenang pertama, Rp2 miliar bagi pemenang kedua, dan Rp1 miliar bagi pemenang ketiga.

Bima juga menyampaikan bahwa sekitar 270 kabupaten/kota telah menerima insentif melalui gelombang pertama dan kedua Apresiasi Pemda Berprestasi 2026. Program tersebut menjadi salah satu upaya Kemendagri membantu memperkuat kemampuan keuangan daerah, terutama daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.

“Ini adalah ikhtiar dari Kementerian Dalam Negeri untuk membantu penguatan kapasitas fiskal daerah terutama yang lemah. Dengan catatan ada hal-hal yang baik dari mereka,” ungkapnya.

Mengenai mekanisme penyaluran, Bima menerangkan bahwa anggaran insentif bersumber dari Kementerian Keuangan dan ditransfer langsung ke kas daerah. Pemda penerima wajib mengajukan rencana penggunaan anggaran kepada Kemendagri agar pemanfaatannya sesuai sasaran.

Dana tersebut diarahkan untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, terutama sektor kesehatan, pendidikan, dan penguatan kapasitas ekonomi masyarakat. Pemerintah juga mengatur transparansi penggunaan anggaran agar manfaat insentif dapat dirasakan warga.

“Supaya kita pastikan, tadi ya, dana miliaran ini dirasakan oleh warga,” pungkasnya.

Penulis: Syamsul Bahri.

Editor: Supriadi Buraerah

BERITA TERKINI EDITORIAL