SURABAYA, INSERTRAKYAT.com — Dugaan penipuan rekrutmen CPNS Kejaksaan RI senilai Rp520,5 juta menjadi perkara hukum yang mendapat perhatian pengamat kepolisian. Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang advokat yang berstatus tersangka dalam perkara tersebut di restoran cepat saji kawasan Jalan Benteng, dekat Sunrise Mall, Kota Mojokerto, Selasa (27/10/2026).
Pengamat kepolisian, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., mengapresiasi langkah penyidik Polrestabes Surabaya dalam menangani laporan korban. Ia menilai kecepatan penanganan laporan masyarakat merupakan bagian penting dari pelayanan kepolisian.
“Penyidik Polrestabes patut diberi apresiasi karena kecepatannya dalam penanganan laporan masyarakat,” kata Didi, Rabu dini hari, usai mendapatkan kabar penangkapan tersebut.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur fungsi Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Didi juga mengingatkan bahwa profesi advokat menuntut kejujuran dan integritas. Menurut dia, latar belakang profesi tidak menghapus pertanggungjawaban hukum apabila penyidik menemukan dugaan tindak pidana.
“Tidak ada yang kebal hukum. Perbuatan oknum advokat yang tidak profesional akan berakibat hukum,” tegasnya.
Ia berharap penyidik mengusut perkara tersebut secara tuntas agar proses hukum berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini bermula pada Juni 2021. Berdasarkan keterangan korban, Hisyam Fikri, warga Lamongan, seorang advokat bernama Moch Gati mengundang dirinya bersama ibunya yang kini telah meninggal dunia ke kediaman di Kecamatan Wiyung, Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, Moch Gati diduga menawarkan jalur khusus agar Hisyam lolos sebagai pegawai administrasi di lingkungan Kejaksaan RI. Korban disebut menyepakati pembayaran awal sebesar Rp350 juta.
Sepanjang 2021 hingga 2022, korban mengaku menerima permintaan tambahan dana dengan alasan kebutuhan operasional. Total uang yang dikirim mencapai Rp520,5 juta.
Menurut informasi yang dihimpun, korban memiliki bukti transfer bertahap melalui rekening Bank BRI dan BCA atas nama terlapor.
Namun, Hisyam tidak lolos seleksi resmi rekrutmen Kejaksaan RI pada periode 2021 maupun 2022. Saat meminta pengembalian uang, korban mengaku menghadapi komunikasi yang berlarut-larut. Ia juga menyebut pihak terlapor akhirnya memutus komunikasi dan tidak memberikan kepastian pengembalian dana.
Informasi yang dihimpun media menyebutkan, Moch Gati kemudian menggugat pihak pelapor ke Pengadilan Negeri Lamongan. Ia disebut berpandangan bahwa persoalan tersebut merupakan sengketa perdata, bukan perkara pidana.
Dalam penanganan perkara semacam ini, perbedaan pandangan para pihak perlu diuji melalui bukti dan proses hukum. Gugatan perdata tidak dengan sendirinya membuktikan atau menghapus dugaan tindak pidana. Penentuan unsur pidana tetap mengikuti hasil penyidikan dan proses peradilan.
Pada Selasa malam (27/10/2026), awak media meminta konfirmasi kepada Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP David Manurung, mengenai penangkapan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban yang diterima.
Perkara ini ( Dugaan penipuan CPNS Kejaksaan) menjadi pembelajaran berharga bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran jalur khusus dalam seleksi CPNS. Rekrutmen aparatur negara harus mengikuti mekanisme resmi, sementara setiap dugaan penyimpangan perlu diperiksa berdasarkan bukti.
BACA JUGA: Percaya Calo CPNS Kejaksaan RI Sama dengan Menyerahkan Uang ke Penipu
Moch Gati disebut berstatus tersangka dalam perkara ini. Dugaan tindak pidana belum dapat dianggap terbukti sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Redho Fitriyadi
Editor: Supriadi Buraerah


























































