Oleh: Muhammad Abduh Azizul Gaffar, Direktur Eksekutif Public Research Institute (PRI)

PEMBANGUNAN pada dasarnya bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Keberhasilannya tidak cukup diukur dari pertumbuhan ekonomi atau banyaknya program pemerintah. Ukuran yang lebih mendasar ialah sejauh mana masyarakat memperoleh pelayanan yang layak, kesempatan hidup yang lebih baik, dan perlakuan yang adil.

Pertumbuhan ekonomi tetap diperlukan, tetapi manfaatnya perlu dirasakan secara lebih merata. Ketersediaan lapangan kerja, akses pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari menjadi bagian penting dari kesejahteraan. Karena itu, kebijakan publik perlu dinilai berdasarkan hasil yang dirasakan masyarakat, selain capaian program dan penggunaan anggaran.

Dalam menjalankan pemerintahan, anggaran negara merupakan amanah publik yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Keterbukaan informasi, pengawasan, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan diperlukan agar anggaran digunakan sesuai peruntukannya. Jika terdapat dugaan penyimpangan, pemeriksaan perlu dilakukan secara profesional berdasarkan bukti, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Pemerintahan yang baik juga membutuhkan kesediaan untuk mendengar masukan masyarakat. Kritik dari akademisi, mahasiswa, jurnalis, dan warga dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kebijakan. Masukan yang disampaikan berdasarkan fakta patut mendapat perhatian, sementara pemerintah perlu memberikan penjelasan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kedaulatan bangsa berkaitan dengan kemampuan negara menentukan arah pembangunan berdasarkan kepentingan nasional. Namun, kedaulatan juga perlu tercermin dalam kebijakan yang melindungi kepentingan masyarakat, menjaga keadilan, dan memastikan hukum berlaku secara setara. Kedudukan, kekayaan, maupun kedekatan dengan kekuasaan tidak semestinya menentukan perlakuan hukum.

Pembangunan sumber daya manusia juga perlu mendapat perhatian. Pendidikan yang bermutu, keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan, kesempatan kerja, dan ruang untuk berinovasi menjadi bekal generasi muda menghadapi perubahan. Upaya tersebut memerlukan kebijakan yang berkesinambungan serta kerja sama antara pemerintah, dunia pendidikan, dunia usaha, dan masyarakat.

Pembangunan membutuhkan evaluasi yang terbuka dan kesediaan memperbaiki kekurangan yang ada. Capaian pemerintah perlu dinilai secara objektif, sedangkan persoalan yang masih dihadapi masyarakat harus menjadi bagian dari pertimbangan kebijakan di masa mendatang.

Baca Juga :  Harmonisasi Pemaafan Hakim dalam KUHP Baru: Jalan Tengah Keadilan dan Kemanusiaan
Kedaulatan Bangsa Diuji oleh Kesejahteraan Rakyat
Presiden RI, Prabowo Subianto (Foto Istimewa).

Tiga Dimensi dalam Delapan Persimpangan

Presiden pemegang kendali kebijakan untuk kepentingan rakyat. Lalu Negara, anggaran, dan kesejahteraan rakyat merupakan tiga dimensi yang saling bertaut dalam perjalanan pembangunan. Negara menetapkan arah kebijakan, anggaran menyediakan daya dukung, sedangkan kesejahteraan menjadi salah satu ukuran untuk membaca hasilnya. Hubungan ketiganya perlu dilihat secara utuh agar keberhasilan pembangunan tidak berhenti pada besarnya angka, tetapi juga tercermin dalam kehidupan masyarakat.

1. Kemiskinan dan ukuran kesejahteraan

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat kemiskinan Indonesia pada Maret 2026 sebesar 8,07 persen, turun 0,40 poin persentase dibandingkan Maret 2025. Jumlah penduduk miskin berkurang dari 23,85 juta menjadi 22,93 juta orang.

IndikatorMaret 2026
Penduduk miskin22,93 juta
Tingkat kemiskinan8,07%
Penurunan tahunan0,40 poin persentase

 (BPS).

Perubahan tersebut memberi gambaran tentang kondisi sosial masyarakat. Namun, angka kemiskinan perlu dicermati bersama daya beli, akses terhadap layanan dasar, kesempatan kerja, dan perbedaan kondisi antardaerah. Penurunan secara nasional tetap perlu disertai perhatian pada rumah tangga yang rentan kembali jatuh miskin ketika menghadapi tekanan ekonomi.

2. APBN dan tanggung jawab negara

Hingga September 2026, pendapatan negara tercatat Rp2.341,5 triliun, sedangkan belanja negara mencapai Rp2.660,5 triliun. Selisih keduanya membentuk defisit Rp319 triliun atau 1,24 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Indikator APBNSeptember 2026
Pendapatan negaraRp2.341,5 triliun
Belanja negaraRp2.660,5 triliun
Defisit anggaranRp319 triliun
Defisit terhadap PDB1,24%

Defisit anggaran perlu ditempatkan dalam kerangka kebijakan fiskal secara menyeluruh. Penilaiannya tidak cukup bertumpu pada selisih pendapatan dan belanja, tetapi juga pada tujuan penggunaan anggaran, kemampuan pembiayaan, serta manfaat yang dihasilkan. Belanja negara memperoleh makna ketika mampu menjaga layanan publik, mendukung kegiatan ekonomi, dan menjangkau kebutuhan masyarakat secara terukur.

3. APBN dan pemerataan di Sulawesi Selatan pada 2025

Di Sulawesi Selatan, pendapatan negara tercatat Rp15,7 triliun. Belanja pemerintah pusat mencapai Rp22,8 triliun, sedangkan transfer ke daerah sebesar Rp31,3 triliun. Total belanja negara mencapai Rp54,09 triliun dengan realisasi 95,61 persen.

Baca Juga :  INISIATOR Dorong Pemeritah Tingkatan Kesejahteraan Jaksa
IndikatorTahun 2025
Pendapatan negaraRp15,7 triliun
Belanja pemerintah pusatRp22,8 triliun
Transfer ke daerahRp31,3 triliun
Total belanja negaraRp54,09 triliun
Realisasi belanja95,61%

Baca: APBN 2025 di Sulawesi Selatan, Rp54,09 Triliun

Besarnya belanja menunjukkan kapasitas fiskal yang menopang berbagai kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Namun, pemerataan perlu dibaca melalui hasil yang dirasakan masyarakat di berbagai wilayah. Kualitas layanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan administrasi menjadi bagian dari gambaran untuk menilai manfaat anggaran.

4. Pelaksanaan anggaran Sulawesi Selatan pada 2026

Hingga Agustus 2026, pendapatan negara di Sulawesi Selatan tercatat Rp9,82 triliun. Belanja pemerintah pusat mencapai Rp15,88 triliun dan transfer ke daerah Rp20,46 triliun. Total belanja negara sebesar Rp36,34 triliun, dengan realisasi 66,04 persen.

IndikatorAgustus 2026
Pendapatan negaraRp9,82 triliun
Belanja pemerintah pusatRp15,88 triliun
Transfer ke daerahRp20,46 triliun
Total belanja negaraRp36,34 triliun
Realisasi belanja66,04%

Baca: “APBN Sulsel Rp36,34 Triliun hingga Agustus 2026”.

Angka tersebut menggambarkan pelaksanaan anggaran sampai periode pelaporan. Untuk memahami hasilnya secara lebih utuh, realisasi perlu dibaca bersama jadwal kegiatan, capaian keluaran, dan manfaat program. Persentase belanja merupakan salah satu indikator pelaksanaan, sedangkan kualitas hasilnya memerlukan ukuran yang sesuai dengan tujuan setiap program.

5. Program publik dan manfaat bagi masyarakat

Sejumlah program di Sulawesi Selatan pada 2025 mencakup Makan Bergizi Gratis (MBG), Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan pembiayaan perumahan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

ProgramCapaian 2025
Penerima MBG1.477.131 orang
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)588 unit
Penyaluran KURRp16,83 triliun
Debitur KUR283.989 orang
Pembiayaan FLPPRp2,90 triliun
Rumah melalui FLPP23.255 unit

Capaian tersebut menggambarkan jangkauan program pada bidang gizi, pembiayaan usaha, dan perumahan. Manfaatnya perlu ditinjau sesuai tujuan masing-masing, mulai dari ketepatan penerima dan mutu layanan hingga keberlanjutan usaha serta akses terhadap hunian. Evaluasi yang terukur membantu menjaga agar pelaksanaan program tetap sejalan dengan kebutuhan warga.

Baca Juga :  Benarkah Pendidikan Untuk Semua?

6. Tata kelola dan kepercayaan publik

Pengelolaan anggaran membutuhkan aturan yang jelas, administrasi yang tertib, pengawasan yang berjalan, serta keterbukaan informasi. Setiap rupiah yang dibelanjakan membawa tanggung jawab untuk menjelaskan tujuan, proses, dan hasilnya kepada publik.

Pengawasan juga perlu menjaga ketepatan dalam menilai persoalan. Temuan administrasi, dugaan pelanggaran, proses pemeriksaan, dan putusan hukum memiliki kedudukan yang berbeda. Pembedaan ini diperlukan agar pengawasan berlangsung tegas tanpa mengabaikan bukti dan hak setiap pihak.

7. Demokrasi, hukum, dan pertanggungjawaban

Dalam kehidupan demokratis, anggaran merupakan bagian dari amanat publik yang harus dikelola berdasarkan ketentuan hukum. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan prioritas, sementara masyarakat memiliki ruang untuk mengetahui, menilai, dan menyampaikan pandangan atas pelaksanaannya.

Hubungan tersebut akan lebih sehat ketika kritik disambut dengan penjelasan yang memadai, data dapat diperiksa, dan mekanisme koreksi berjalan. Pertanggungjawaban tidak berhenti pada penyampaian laporan, tetapi juga mencakup kesediaan memperbaiki kekurangan yang ditemukan melalui proses yang sah.

8. Generasi muda dan arah pembangunan

Pembangunan jangka panjang memerlukan generasi muda yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kesempatan untuk berkembang. Pendidikan bermutu, lapangan kerja yang layak, ruang berusaha, serta lingkungan yang mendukung menjadi bagian dari kebutuhan tersebut.

Kebijakan publik dapat membuka kesempatan, tetapi hasilnya bergantung pada kesinambungan pelaksanaan dan kemampuan menjawab perubahan kebutuhan masyarakat. Karena itu, investasi pada manusia perlu berjalan seiring dengan tata kelola yang baik dan penggunaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bila dibayangkan, realita negara, anggaran, dan kesejahteraan rakyat bertemu pada satu ukuran: seberapa jauh kebijakan menjawab kebutuhan masyarakat. Angka membantu membaca capaian, konteks menjelaskan tantangan, dan pertanggungjawaban menjaga kepercayaan. Saya menilai ketiganya perlu berjalan beriringan agar pembangunan memiliki arah yang jelas dan manfaat yang semakin luas.

Penulis: Muhammad Abduh Azizul Gaffar, Direktur Eksekutif Public Research Institute (PRI)

Redaksi/Editor: Supriadi Buraerah

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL
FEATURE STORY

Birokrasi · Aparatur · Indonesia 2045

BerAKHLAK Menjiwai Birokrasi TR Fahsul Falah Menuju Indonesia Emas 2045

Perjalanan kedinasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pengembangan kompetensi aparatur, dan nilai dasar ASN dalam kerangka pembangunan nasional.

Cerita TR · Perjalanan Kedinasan

InsertRakyat.com — TR Fahsul Falah menjalani tiga penugasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sepanjang 2018–2022, mulai dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, hingga Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri. Perjalanan kedinasannya kemudian berlanjut ke bidang strategi kebijakan. Saat ini, Oktober 2026, ia menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri.

Pada 2018–2020, TR bertugas sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Lurah di PPSDM Kemendagri Regional Bandung. Pada 2019, ia mengikuti Training of Facilitator untuk Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Agenda ANEKA. Pada tahun yang sama, ia juga mengikuti pelatihan untuk PNS yang beralih melalui mekanisme inpassing ke jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.

Pada 2020, TR mendapat penugasan sebagai Kepala PPSDM Kemendagri Regional Makassar. Wilayah kerja lembaga tersebut mencakup sepuluh provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Salah satu kegiatan pada masa penugasan itu ialah Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan III yang berlangsung pada 15 September hingga 18 Desember 2020 dengan metode blended learning. Pesertanya berasal dari Kabupaten Bone, Bantaeng, dan Bulukumba di Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Buton di Sulawesi Tenggara. TR menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan tersebut.

Pada November 2020, ia juga terlibat dalam evaluasi program dan pembahasan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2021 bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian evaluasi program dan perencanaan anggaran di lingkungan PPSDM Kemendagri Regional Makassar.

Pada 2022, TR mengemban tugas sebagai Sekretaris BPSDM Kemendagri. Penugasan berikutnya membawanya ke BSKDN Kemendagri, tempat ia kini menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik. Bidang tugas tersebut berkaitan dengan strategi kebijakan pemerintahan dalam urusan kewilayahan, kependudukan, dan pelayanan publik.

Perjalanan kedinasan tersebut berlangsung dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan nasional yang terus berkembang. Sejak kemerdekaan, Indonesia dipimpin oleh presiden dengan agenda, kebijakan, dan tantangan yang berbeda pada setiap masa pemerintahan. Pembangunan nasional berjalan melalui rangkaian keputusan dan program yang dilaksanakan oleh lembaga negara serta aparatur pemerintahan.

Dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2016 di hadapan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Presiden RI ke-7 Joko Widodo menyampaikan penghargaan terhadap kontribusi para presiden terdahulu, yakni Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden RI ke-3 B.J. Habibie, Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam pidato kenegaraan pada 15 Agustus 2025, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto juga menguraikan kontribusi para pemimpin sebelumnya. Presiden RI ke-1 Soekarno dikaitkan dengan pembentukan Republik Indonesia, upaya mempertahankan keutuhan wilayah, dan integrasi Irian Barat ke dalam NKRI. Pada masa Presiden RI ke-2 Soeharto, agenda pemerintahan mencakup pembangunan ekonomi, swasembada pangan, dan industrialisasi.

Presiden RI ke-3 B.J. Habibie memimpin Indonesia ketika negara menghadapi krisis multidimensi pada 1998, termasuk persoalan stabilitas ekonomi dan pengembangan teknologi. Pada masa Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, stabilitas nasional serta hubungan antarkelompok masyarakat menjadi bagian dari dinamika pemerintahan. Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri memimpin pada masa pemulihan ekonomi dan penguatan kelembagaan negara, termasuk menjelang pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung pada 2004.

Pada masa Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah menangani penyelesaian konflik Aceh dan menghadapi krisis keuangan global. Presiden RI ke-7 Joko Widodo menempatkan pembangunan infrastruktur, hilirisasi, dan penanganan pandemi Covid-19 sebagai bagian penting dari agenda nasional. Sementara itu, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto mengangkat ketahanan pangan, pembangunan sumber daya manusia, peningkatan kesejahteraan, dan pencapaian Indonesia Emas 2045 sebagai agenda pembangunan.

Pelaksanaan agenda nasional tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintahan. Aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, pengelolaan administrasi dan anggaran, hingga pelayanan kepada masyarakat. Di tingkat pusat maupun daerah, pekerjaan aparatur menjadi bagian dari proses pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Nilai dasar ASN

Dalam penyelenggaraan tugas tersebut, nilai dasar ASN BerAKHLAK menjadi pedoman perilaku aparatur. Nilai ini ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021. BerAKHLAK mencakup tujuh nilai dasar, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, dengan semboyan “Bangga Melayani Bangsa”.

Berorientasi Pelayanan menekankan pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pelayanan yang sesuai ketentuan. Akuntabel berkaitan dengan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas, penggunaan kewenangan, dan pengelolaan sumber daya. Kompeten menekankan penguasaan pengetahuan serta keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaan. Harmonis berkaitan dengan penghormatan terhadap perbedaan dan hubungan kerja yang baik.

Loyal berarti memegang teguh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintahan yang sah sesuai ketentuan. Adaptif berkaitan dengan kemampuan menyesuaikan diri terhadap perubahan. Kolaboratif menekankan kerja sama antarpihak dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan organisasi.

Ketujuh nilai tersebut menjadi bagian dari kerangka perilaku ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan. Penerapannya berkaitan dengan tata cara memberikan pelayanan, mempertanggungjawabkan pekerjaan, meningkatkan kompetensi, menjaga hubungan kerja, memegang teguh ketentuan, menyesuaikan diri dengan perubahan, serta membangun kerja sama.

Dalam perjalanan kedinasan TR Fahsul Falah, penugasan di PPSDM Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, Sekretariat BPSDM Kemendagri, dan BSKDN Kemendagri tercatat dalam rentang tugas yang berbeda. Masing-masing berada pada lingkungan kerja dengan ruang lingkup tanggung jawab yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi aparatur, administrasi kelembagaan, dan strategi kebijakan pemerintahan.

Indonesia Emas 2045 merupakan sasaran pembangunan jangka panjang yang mencakup berbagai bidang, termasuk sumber daya manusia, perekonomian, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik. Pencapaiannya melibatkan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, dunia usaha, dan masyarakat. Dalam lingkup pemerintahan, ASN menjalankan tugas sesuai kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawabnya.

Nilai dasar BerAKHLAK menjadi salah satu pedoman bagi ASN dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut. Semboyan “Bangga Melayani Bangsa” melekat pada agenda penguatan budaya kerja aparatur, sedangkan pelaksanaan tugas sehari-hari berlangsung melalui prosedur, program, koordinasi, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Dalam kerangka pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, birokrasi menjadi bagian dari pelaksanaan agenda nasional melalui pekerjaan aparatur di setiap tingkat pemerintahan.

Penulis: Muhammad Subhan

Editor: Supriadi buraerah

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL · MOBILE EDITION