JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — Komjen Pol. Asep Edi Suheri mendapat penugasan sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri setelah menyelesaikan tugas sebagai Kapolda Metro Jaya. Pergantian kepemimpinan tersebut berlangsung pada Oktober 2026, dengan Komjen Pol. Dadang Hartanto menerima tanggung jawab sebagai Kapolda Metro Jaya setelah sebelumnya menjabat Kapolda Maluku.
Ketua DPN PERMAHI Bidang Komunikasi Digital, Rifqi Maulana, menyampaikan apresiasi atas pengabdian Asep selama memimpin Polda Metro Jaya.
Apresiasi tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepolisian, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum di Jakarta dan sekitarnya.

Serah terima jabatan berlangsung pada 9 Oktober 2026 dan dipimpin Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto. Penugasan Asep di bidang pengawasan internal menandai peralihan tanggung jawab dari kepemimpinan kepolisian kewilayahan menuju fungsi pengawasan di tingkat Mabes Polri.
Selama memimpin Polda Metro Jaya, Asep bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepolisian di kawasan metropolitan dengan aktivitas pemerintahan, perdagangan, industri, transportasi, dan mobilitas penduduk yang tinggi.
Dua peristiwa yang tercatat selama masa kepemimpinannya ialah penerimaan tanda kehormatan Nugraha Sakanti oleh Polda Metro Jaya pada Juli 2026 dan pemberian Pin Emas Kapolri kepada delapan personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada April 2026.
Penghargaan kepada delapan personel tersebut diberikan setelah pengungkapan jaringan narkotika lintas negara dengan barang bukti sabu seberat 516 kilogram.
Pada 6 Juli 2026, Asep memimpin upacara tradisi penyerahan tanda kehormatan Nugraha Sakanti kepada Polda Metro Jaya. Penganugerahan tersebut berkaitan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 TK Tahun 2026 tentang pemberian tanda kehormatan kepada kesatuan di lingkungan kepolisian.
Dalam keterangannya pada 7 Juli 2026, Asep menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil pengabdian seluruh jajaran Polda Metro Jaya.
Capaian itu melibatkan personel dari berbagai fungsi dan satuan kewilayahan yang menjalankan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pengaturan lalu lintas, pengamanan kegiatan masyarakat, serta pelayanan laporan dan pengaduan warga.
Pelaksanaan tugas kepolisian di kawasan metropolitan juga membutuhkan koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, instansi terkait, tokoh masyarakat, dan berbagai unsur masyarakat sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.
Pada 22 April 2026, Asep menyerahkan Pin Emas Kapolri kepada delapan personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Penghargaan tersebut diberikan setelah pengungkapan jaringan narkotika lintas negara dengan barang bukti sabu seberat 516 kilogram.
Delapan penerima penghargaan tersebut ialah:
- Kombes Pol. Ahmad David, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya.
- Kombes Pol. Dr. Dedy Anung, Wadirresnarkoba Polda Metro Jaya.
- AKBP Ade Candra, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
- AKP Abdul Muchzin Guntur Muarif.
- Ipda Hermanto.
- Aiptu Yanto.
- Briptu Nachroy Noer Arifin.
- Briptu Dava Rizki Aulia.
Menjabat Irwasum Polri, Asep mengemban tugas di bidang pengawasan internal pada tingkat Mabes Polri. Fungsi ini berkaitan dengan pemeriksaan, pengawasan, evaluasi, dan tindak lanjut atas pelaksanaan tugas organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan internal juga berkaitan dengan aspek administrasi dan tata kelola organisasi. Pelaksanaannya menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas untuk memastikan tugas kepolisian berjalan sesuai hukum dan prosedur.
Jabatan Irwasum memiliki lingkup tugas berbeda dari Kapolda. Kapolda memimpin pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah hukumnya, sedangkan Irwasum menjalankan fungsi pengawasan internal pada tingkat organisasi sesuai kewenangan yang ditetapkan.
Dadang Hartanto menerima tanggung jawab memimpin Polda Metro Jaya pada Oktober 2026. Kepemimpinan tersebut mencakup pelaksanaan tugas kepolisian di DKI Jakarta dan sejumlah wilayah sekitarnya sesuai cakupan wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Tugas tersebut meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
Kepadatan aktivitas pemerintahan, perdagangan, industri, pendidikan, transportasi, dan kegiatan sosial menuntut pelayanan kepolisian dalam berbagai bidang, mulai dari penanganan tindak pidana hingga pengamanan kegiatan masyarakat dan pengaturan lalu lintas.
Rifqi berharap Dadang dapat melanjutkan pelaksanaan tugas kepolisian dengan memperhatikan profesionalitas personel, kepatuhan terhadap hukum, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Jika ditarik dari awal (Sejarah), Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki (sejarah) yang berkaitan erat dengan pembentukan negara setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
Pada 19 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia membentuk Badan Kepolisian Negara. Selanjutnya, pada 21 Agustus 1945, Inspektur Polisi Kelas I Mochammad Jassin memproklamasikan Pasukan Polisi Republik Indonesia di Surabaya.
Pada 29 September 1945, Presiden Soekarno melantik Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kepala Kepolisian Negara. Soekanto berperan dalam pembentukan organisasi kepolisian nasional pada masa awal kemerdekaan.
Pada 1 Juli 1946, melalui Penetapan Pemerintah Tahun 1946 Nomor 11/S.D., Djawatan Kepolisian Negara ditempatkan di bawah tanggung jawab langsung Perdana Menteri. Tanggal tersebut kemudian diperingati sebagai Hari Bhayangkara.
Pada masa Orde Baru, Polri berada dalam struktur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Setelah Reformasi 1998, Polri dipisahkan dari ABRI dan menjalankan fungsi kepolisian sebagai institusi tersendiri.
Seiring perkembangan zaman, Polri menjalankan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Daftar Kapolri dari Masa ke Masa
Kepolisian nasional telah dipimpin sejumlah pejabat sejak awal kemerdekaan. Berikut daftar Kapolri beserta periode jabatan yang dihimpun dalam artikel ini.
- Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo — 29 September 1945–14 Desember 1959.
- Soekarno Djojonegoro — 14 Desember 1959–30 Desember 1963.
- Soetjipto Danoekoesoemo — 30 Desember 1963–8 Mei 1965.
- Soetjipto Joedodihardjo — 9 Mei 1965–15 Mei 1968.
- Hoegeng Imam Santoso — 15 Mei 1968–2 Oktober 1971.
- Mohamad Hasan — 2 Oktober 1971–24 Juni 1974.
- Widodo Budidarmo — 26 Juni 1974–25 September 1978.
- Awaloedin Djamin — 26 September 1978–3 Desember 1982.
- Anton Soedjarwo — 4 Desember 1982–6 Juni 1986.
- Mochammad Sanoesi — 7 Juni 1986–19 Februari 1991.
- Kunarto — 20 Februari 1991–5 April 1993.
- Banurusman Astrosemitro — 6 April 1993–14 Maret 1996.
- Dibyo Widodo — 15 Maret 1996–28 Juni 1998.
- Roesmanhadi — 29 Juni 1998–3 Januari 2000.
- Roesdihardjo — 4 Januari 2000–22 September 2000.
- Surojo Bimantoro — 23 September 2000–29 November 2001.
- Da’i Bachtiar — 29 November 2001–7 Juli 2005.
- Sutanto — 8 Juli 2005–30 September 2008.
- Bambang Hendarso Danuri — 1 Oktober 2008–22 Oktober 2010.
- Timur Pradopo — 22 Oktober 2010–25 Oktober 2013.
- Sutarman — 25 Oktober 2013–16 Januari 2015.
- Badrodin Haiti — 17 April 2015–14 Juli 2016.
- Tito Karnavian — 14 Juli 2016–23 Oktober 2019.
- Idham Azis — 1 November 2019–27 Januari 2021.
- Listyo Sigit Prabowo — 27 Januari 2021–1 Oktober 2026.
- Suyudi Ario Seto — sejak 1 Oktober 2026.

Daftar Kapolda Metro Jaya dari Masa ke Masa
Kepemimpinan Kepolisian Daerah Metro Jaya telah mengalami pergantian sejak 1949. Berikut daftar nama Kapolda Metro Jaya beserta periode jabatan yang dihimpun dalam artikel ini.
- R. Ating Natadikusuma — 6 Desember 1949–30 Desember 1952.
- M. Suryo Pranoto — 30 Desember 1952–6 Juli 1961.
- M. Suhud — 6 Juli 1961–29 Februari 1964.
- T. A. Azis — 29 Februari 1964–3 Juni 1965.
- R. Sawarno Tjokrodiningrat — 3 Juni 1965–3 November 1965.
- Soebroto Brotodiredjo — 3 November 1965–7 Desember 1967.
- Soekahar — 7 Desember 1967–16 Februari 1970.
- Widodo Budidarmo — 16 Februari 1970–25 Juni 1974.
- Sutadi Ronodipuro — 1974–1977.
- Kodrat Samadikoen — 1977–1978.
- Anton Soedjarwo — 1978–1983.
- Soedjoko — 8 Desember 1983–25 Oktober 1984.
- Soedarmadji — 25 Oktober 1984–17 Juni 1986.
- Poedy Sjamsoedin — 17 Juni 1986–20 September 1989.
- M. H. Ritonga — 20 September 1989–22 Agustus 1992.
- Banurusman Astrosemitro — 22 Agustus 1992–31 Maret 1993.
- M. Hindarto — 31 Maret 1993–17 Januari 1995.
- Dibyo Widodo — 17 Januari 1995–19 Maret 1996.
- Hamami Nata — 19 Maret 1996–17 Januari 1998.
- Noegroho Djajoesman — 1998–1999.
- Nurfaizi Suwandi — 1999–2000.
- Mulyono Sulaiman — 2000–2001.
- Sofjan Jacoeb — 8 Mei 2001–18 Desember 2001.
- Makbul Padmanagara — 18 Desember 2001–16 Juli 2004.
- Firman Gani — 16 Juli 2004–20 Juni 2006.
- Adang Firman — 20 Juni 2006–18 Desember 2008.
- Wahyono — 18 Desember 2008–18 Juni 2010.
- Timur Pradopo — 18 Juni 2010–7 Oktober 2010.
- Sutarman — 7 Oktober 2010–11 Juli 2011.
- Untung Suharsono Radjab — 11 Juli 2011–31 Oktober 2012.
- Putut Eko Bayu Seno — 31 Oktober 2012–18 Maret 2014.
- Dwi Priyatno — 18 Maret 2014–5 September 2014.
- Unggung Cahyono — 5 September 2014–12 Juni 2015.
- Muhammad Tito Karnavian — 12 Juni 2015–21 Maret 2016.
- Moechgiyarto — 21 Maret 2016–16 September 2016.
- Mochamad Iriawan — 16 September 2016–20 Juli 2017.
- Idham Azis — 20 Juli 2017–22 Januari 2019.
- Gatot Eddy Pramono — 22 Januari 2019–7 Januari 2020.
- Nana Sudjana — 7 Januari 2020–16 November 2020.
- Muhammad Fadil Imran — 16 November 2020–27 Maret 2023.
- Karyoto — 27 Maret 2023–5 Agustus 2025.
- Asep Edi Suheri — 5 Agustus 2025–2 Oktober 2026.
- Dadang Hartanto — sejak 2 Oktober 2026.
Dasar Hukum dan Tugas Kepolisian
Dasar konstitusional tugas kepolisian tercantum dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur fungsi dan tugas pokok Polri. Pasal 2 menjelaskan fungsi kepolisian dalam penyelenggaraan pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 13 menetapkan tiga tugas pokok Polri, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 14 menguraikan tugas kepolisian, termasuk pengaturan dan pengamanan kegiatan masyarakat, pembinaan kesadaran hukum, koordinasi dengan instansi terkait, serta penyelidikan dan penyidikan tindak pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kondisi Metropolitan dan Pelayanan Publik
Kebutuhan pelayanan kepolisian di kawasan metropolitan turut dipengaruhi kepadatan penduduk dan mobilitas masyarakat. Data Provinsi DKI Jakarta Dalam Angka 2026 dari Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta memuat informasi kependudukan, sosial, pemerintahan, dan ekonomi.
Jumlah penduduk DKI Jakarta dalam data tersebut berada pada kisaran 10,67 juta jiwa. Kondisi ini berkaitan dengan kebutuhan pelayanan publik yang mencakup penerimaan laporan, penanganan perkara, pengamanan kegiatan masyarakat, pengaturan lalu lintas, serta koordinasi dengan instansi terkait.
Kantor Polda Metro Jaya beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 55, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta.

Apresiasi Rifqi Maulana
Rifqi Maulana menyampaikan apresiasi atas pengabdian Asep Edi Suheri selama memimpin Polda Metro Jaya. Penerimaan Nugraha Sakanti oleh Polda Metro Jaya dan pemberian Pin Emas Kapolri kepada delapan personel setelah pengungkapan perkara narkotika menjadi dua peristiwa yang tercatat dalam masa kepemimpinannya.
Rifqi berharap pengalaman Asep dalam menjalankan tugas di kawasan metropolitan dapat menjadi bekal untuk mengemban tanggung jawab baru sebagai Irwasum Polri.
Ia juga berharap Dadang Hartanto dapat menjaga kesinambungan pelayanan kepolisian, profesionalitas personel, dan kepatuhan terhadap hukum.
“Jabatan merupakan amanah yang memiliki tanggung jawab besar. Pengabdian seorang pejabat perlu dilihat dari pelaksanaan tugas, kepatuhan terhadap hukum, dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
Saya mengapresiasi pengabdian Komjen Pol. Asep Edi Suheri selama memimpin Polda Metro Jaya dan berharap pengalaman tersebut dapat mendukung pelaksanaan tugasnya sebagai Irwasum Polri,” demikian pernyataan apresiasi yang disampaikan Rifqi.
Penulis: Romy
Editor : Supriadi Buraerah

































