“Mengenai perjalanan Polri dilansir InsertRakyat.com dari laman resmi Polri, polri.go.id, pada Selasa, 18 Agustus 2026. Sementara pernyataan Kapolri mengenai HUT ke-81 RI bersumber dari akun Instagram resmi Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

JAKARTA, INSERTRAKYAT.com Sejarah Polri berakar panjang, dari pasukan Bhayangkara pada era Majapahit hingga menjadi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam negara merdeka.

Sejarah kepolisian Indonesia berkembang melalui sejumlah perubahan politik, pemerintahan, dan ketatanegaraan. Perjalanan itu mencakup masa kerajaan, kolonial Belanda, pendudukan Jepang, revolusi kemerdekaan, Orde Lama, hingga Orde Baru.

Pada era Kerajaan Majapahit, Patih Gajah Mada membentuk pasukan pengamanan bernama Bhayangkara. Pasukan tersebut bertugas melindungi raja dan kerajaan. Istilah Bhayangkara kemudian menjadi bagian dari identitas historis kepolisian Indonesia.

Pada masa kolonial Belanda, sistem kepolisian berkembang untuk menjaga keamanan wilayah dan kepentingan pemerintahan Hindia Belanda. Sejumlah pasukan keamanan direkrut dari penduduk pribumi, termasuk 78 orang yang direkrut warga Eropa di Semarang pada 1867.

Struktur kepolisian Hindia Belanda mengenal berbagai satuan, antara lain veld politie, stands politie, cultur politie, dan bestuurs politie. Jabatan kepolisian juga dibedakan berdasarkan kelompok penduduk. Kepolisian modern Hindia Belanda yang berkembang pada 1897–1920 kemudian menjadi salah satu cikal bakal Polri.

Ketika Jepang menduduki Indonesia, wilayah kepolisian dibagi menjadi beberapa kawasan. Kepolisian Jawa dan Madura berpusat di Jakarta, Sumatera di Bukittinggi, Indonesia Timur di Makassar, serta Kalimantan di Banjarmasin. Pejabat polisi Indonesia juga didampingi pejabat Jepang yang disebut sidookaan.

Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu, kepolisian tetap menjalankan tugas ketika Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Pada 19 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia membentuk Badan Kepolisian Negara.

Dua hari kemudian, pada 21 Agustus 1945, Inspektur Kelas I Polisi Mochammad Jassin di Surabaya memproklamasikan Pasukan Polisi Republik Indonesia. Langkah itu disertai pembersihan dan pelucutan senjata tentara Jepang serta penguatan semangat perjuangan rakyat.

Pada 29 September 1945, Presiden Soekarno melantik R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kepala Kepolisian Negara. Pada periode awal kemerdekaan, kepolisian berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara.

Perubahan besar terjadi pada 1 Juli 1946. Berdasarkan Penetapan Pemerintah Tahun 1946 Nomor 11/S.D., Djawatan Kepolisian Negara bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri. Tanggal tersebut kemudian diperingati sebagai Hari Bhayangkara.

Dalam revolusi fisik, polisi menjalankan fungsi penegakan hukum sekaligus ikut mempertahankan kemerdekaan. Polisi menyatakan diri sebagai combatant. Polisi Istimewa kemudian berganti menjadi Mobile Brigade yang terlibat dalam sejumlah pertempuran dan operasi bersenjata.

Setelah Indonesia kembali menjadi negara kesatuan pada 17 Agustus 1950, R.S. Soekanto tetap memimpin Kepolisian Negara. Pada periode ini, organisasi kepolisian berkembang dengan sistem administrasi tersendiri dan berkedudukan di antara ranah sipil dan militer.

R.S. Soekanto juga merencanakan pembangunan Markas Besar Djawatan Kepolisian Negara RI di Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Gedung tersebut kemudian menjadi Markas Besar Kepolisian hingga sekarang.

Memasuki masa Demokrasi Terpimpin, posisi Polri kembali mengalami perubahan kelembagaan. Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Kepala Kepolisian Negara memperoleh kedudukan sebagai Menteri Negara ex-officio melalui Keppres Nomor 153 Tahun 1959.

Pada Desember 1959, R.S. Soekanto mengundurkan diri setelah menolak rencana pembentukan ABRI yang mencakup Angkatan Perang dan Angkatan Kepolisian. Ia tercatat menjabat sebagai Kapolri sejak 29 September 1945 hingga 15 Desember 1959.

Pada 1960, Tap MPRS Nomor II dan III menyatakan ABRI terdiri atas Angkatan Perang dan Polisi Negara. Kemudian UU Pokok Kepolisian Nomor 13 Tahun 1961 menetapkan Polri sebagai salah satu unsur ABRI, sederajat dengan TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Pada masa Orde Baru, pemerintah melakukan penataan organisasi pertahanan dan keamanan. SK Presiden Nomor 132 Tahun 1967 menetapkan ABRI sebagai bagian dari organisasi Departemen Pertahanan dan Keamanan yang meliputi Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Angkatan Kepolisian.

Pada 1969, Keppres Nomor 52 Tahun 1969 mengubah sebutan Panglima Angkatan Kepolisian menjadi Kepala Kepolisian Negara RI. Sebutan tersebut kembali menggunakan istilah Kapolri dan diresmikan pada 1 Juli 1969.

Perjalanan kelembagaan Polri kemudian memasuki fase baru setelah reformasi. Polri dipisahkan dari struktur ABRI dan berkembang sebagai institusi kepolisian negara dalam sistem demokrasi Indonesia.

Dalam peringatan HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mengaitkan tugas kepolisian dengan perjalanan kemerdekaan Indonesia.

“81 tahun Indonesia merdeka. Kemerdekaan yang lahir dari perjuangan. Tumbuh dalam persatuan, dan hidup dalam cita-cita besar bangsa,” kata Sigit melalui akun Instagram resminya @listyosigitprabowo.

Jenderal Sigit menyatakan kedaulatan juga berarti menjaga wilayah Indonesia, melindungi masyarakat dari berbagai ancaman, serta memastikan rasa aman. Menurut dia, tugas tersebut mencakup daratan, lautan, udara, hingga ruang digital.

“Dari daratan, lautan, udara, hingga ruang digital. Pengabdian terus bergerak mengikuti zaman, menjaga Indonesia,” ujar Kapolri.

Ia juga mengaitkan kemerdekaan dengan keadilan, penegakan hukum, dan kesejahteraan rakyat. Dalam pandangannya, pengabdian setiap unsur bangsa memiliki medan berbeda, tetapi diarahkan pada tujuan yang sama.

“Dirgahayu Republik Indonesia. Indonesia berdaulat, adil, dan makmur. Merdeka, merdeka, merdeka!,” kunci Sigit.

(Tim InsertRakyat.com).