TANAH DATAR, INSERTRAKYAT.COM — Laporan warga mengenai dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Jorong Bukik Tamasu dan Sawah Kareh, Nagari Balimbiang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, ditindaklanjuti Polres Tanah Datar dengan menyiapkan pengecekan langsung ke lokasi.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar mulai mengoordinasikan langkah verifikasi bersama pemerintah daerah dan pemerintah nagari. Koordinasi dipimpin Kasat Reskrim IPTU Muhammad Iqbal di Kantor Wali Nagari Balimbiang, Senin (28/9/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Dinas Nakerin Nussirwan, Kepala Kesbangpol Hendra Setiawan, jajaran Satpol PP, Camat Rambatan, Kapolsek, serta Wali Nagari Balimbiang Yudia Antoni bersama perangkat nagari.
Koordinasi itu membahas rencana pengecekan langsung ke kawasan yang dilaporkan masyarakat. Verifikasi diperlukan untuk memastikan keberadaan aktivitas pertambangan, bentuk kegiatan yang berlangsung, serta status perizinannya.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar IPTU Muhammad Iqbal menegaskan, laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung, bukan dengan menarik kesimpulan dari informasi awal.
“Informasi dari masyarakat tentu menjadi perhatian kami. Namun, untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin, kami perlu melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Kami akan melihat kondisi faktual di lapangan, termasuk aktivitas yang dilakukan serta aspek perizinannya,” ujar Iqbal.
Ia menjelaskan, hasil verifikasi akan menjadi dasar bagi kepolisian untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai fakta dan bukti yang ditemukan.
“Prinsipnya, kami akan bekerja berdasarkan fakta dan bukti. Tidak hanya berdasarkan informasi awal. Setelah pengecekan dilakukan, baru akan ditentukan langkah selanjutnya sesuai hasil di lapangan,” tegasnya.
Pengecekan direncanakan berlangsung Selasa atau Rabu. Persiapan dilakukan dengan mempertimbangkan jarak dan kondisi medan menuju kawasan yang dilaporkan, yang membutuhkan kesiapan personel, armada, serta perlengkapan lapangan.
Wali Nagari Balimbiang Yudia Antoni menyatakan pemerintah nagari siap mendukung proses verifikasi yang dilakukan kepolisian bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Menurutnya, informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas tersebut perlu dipastikan, terutama menyangkut legalitas kegiatan serta potensi dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.
“Kami dari pemerintah nagari tentu mendukung upaya pengecekan yang dilakukan aparat dan OPD terkait. Yang terpenting, kondisi di lapangan harus dipastikan terlebih dahulu. Kalau memang ada aktivitas yang tidak sesuai aturan, tentu harus ditindak sesuai ketentuan,” kata Yudia.
Ia menambahkan, pemerintah nagari siap memberikan informasi yang dibutuhkan serta membantu kelancaran tim saat melakukan pengecekan ke lokasi.
“Kami berharap persoalan ini dapat ditangani secara bersama-sama dan objektif. Jangan sampai ada aktivitas yang merugikan masyarakat ataupun lingkungan. Pemerintah nagari siap berkoordinasi dengan kepolisian dan OPD terkait,” ujarnya.
Pengecekan lapangan diharapkan dapat menjawab laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI di kawasan Bukik Tamasu dan Sawah Kareh.
Tim akan memeriksa kondisi faktual di lokasi, termasuk keberadaan aktivitas pertambangan, bentuk kegiatan yang dilakukan, serta status perizinannya.
Apabila ditemukan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan hukum, kepolisian akan menentukan langkah penanganan berdasarkan hasil pemeriksaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga proses verifikasi dilakukan, dugaan aktivitas PETI di Nagari Balimbiang masih sebatas laporan masyarakat dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terkonfirmasi oleh pihak kepolisian kepada pihak terduga di lokasi.
(Dioni).
























































