SURABAYA, INSERTRAKYAT.COM – Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendesak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga berada di balik perkara yang menjerat tiga oknum tersangka penyadapan ilegal terhadap RI1. AMI meminta penyidik tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga mengungkap kemungkinan keterlibatan aktor intelektual dan jaringan lain.
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menilai perkara tersebut menyangkut persoalan serius, terutama jika penyidik menemukan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum.
Baihaki meminta Mabes Polri menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, mengidentifikasi pihak yang terlibat, serta memeriksa kemungkinan adanya pihak yang memberikan perlindungan kepada para tersangka.
“Kami mendesak Mabes Polri untuk mengusut perkara ini sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti pada tiga oknum tersangka. Siapa pun yang terlibat harus diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tegas Baihaki Akbar.
Selain meminta penyidik mengembangkan perkara, Baihaki juga mendesak pengadilan menjatuhkan hukuman maksimal kepada para tersangka apabila terbukti bersalah.
Ia bahkan meminta hukuman mati jika perbuatan para tersangka memenuhi unsur pidana yang memungkinkan penerapan hukuman tersebut. AMI juga mendorong perampasan aset hasil kejahatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
AMI menyampaikan empat tuntutan dalam mengawal perkara tersebut.
Pertama, mendesak Mabes Polri mengungkap aktor intelektual dan pihak yang diduga berada di balik perkara.
Kedua, meminta penyidik menelusuri seluruh jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Ketiga, mendesak aparat penegak hukum memproses setiap pihak yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu.
Keempat, meminta penegak hukum menerapkan hukuman maksimal sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk perampasan aset hasil kejahatan apabila memenuhi ketentuan hukum.
Baihaki menegaskan AMI akan terus mengawal perkembangan perkara hingga proses penegakan hukum berjalan tuntas.
Ditegaskan AMI, pengungkapan perkara tidak cukup dengan menetapkan tersangka. Penyidik juga perlu membuktikan keterlibatan setiap pihak berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
“Hukum harus tajam ke atas, tegak tanpa pandang bulu,” menjadi sikap yang ditegaskan AMI dalam mendesak penuntasan perkara tersebut pada 4 November 2026.
Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai salah satu dari tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan status tersangka tersebut diumumkan Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026).
Penyidik juga mengusut dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal (illegal access) dalam perkara tersebut. Dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026 tanpa prosedur dan dasar penegakan hukum yang sah.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta. Penyidik turut memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita sejumlah barang bukti elektronik. (Tim InsertRakyat.com).





























































