LAMPUNG TIMUR, INSERTRAKYAT.com — Panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terhadap Eva Susanti, Plt Direktur RSUD KH. Ahmad Hanafiah, Lampung Timur, belum berujung pada pemeriksaan sesuai jadwal 22 Oktober 2026. Eva mengaku menerima panggilan itu, tetapi tidak hadir karena sedang menjalankan tugas kedinasan di luar Lampung. DPP Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) kini meminta Eva kooperatif dalam proses hukum terkait laporan dugaan penyimpangan pengadaan alat kesehatan.
“Untuk pemanggilan hari ini, diagendakan untuk diperiksa. Namun, sampai sekarang yang bersangkutan belum hadir,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Eva membenarkan ketidakhadirannya. “Benar ada pemanggilan, tetapi saya tidak hadir karena sedang dinas di luar Lampung,” ujarnya.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., menyampaikan permintaan agar Eva kooperatif pada Rabu, 28 Oktober 2026. Ia meminta proses pemeriksaan berjalan agar laporan dugaan penyimpangan pengadaan alat kesehatan di rumah sakit tersebut memperoleh kejelasan.
Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Nugroho Heru Wibowo, S.E., M.Comm., CSFA, ACPA, CA, Ak., CFrA, menyatakan informasi yang disampaikan KAMPUD akan menjadi bahan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2026.
“Untuk itu, informasi yang telah diberikan terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kedokteran di RSUD KH. Ahmad Hanafiah Lampung Timur tahun anggaran 2026 akan Kami jadikan sebagai bahan dalam pelaksanaan pemeriksaan atas LKPD tahun anggaran 2026, terimakasih atas laporannya Pak Seno,” tulis Nugroho.
KAMPUD melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada Kejati Lampung dan BPK RI Perwakilan Lampung pada 10 September 2026. Laporan itu mencakup 13 paket pengadaan alat kesehatan dan satu paket electric generating set atau genset pada tahun anggaran 2026.
Dalam laporannya, KAMPUD menduga terdapat pengarahan penyedia dan penggelembungan harga untuk memperoleh cashback. Dugaan tersebut masih perlu diuji melalui dokumen pengadaan, keterangan para pihak, dan hasil pemeriksaan. Laporan itu belum menjadi bukti bahwa tindak pidana telah terjadi.
Menurut keterangan KAMPUD, Eva juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut. Peran itu membuat proses pengadaan dan keputusan yang berkaitan dengan paket-paket tersebut relevan untuk ditelusuri. Namun, jabatan maupun laporan masyarakat tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang.
Daftar yang disampaikan KAMPUD memuat 14 paket dengan total nilai Rp12,514 miliar berdasarkan penjumlahan setiap paket. Rinciannya meliputi endoskopi senilai Rp2,5 miliar, set operatif histeroskopi Rp2,3 miliar, treadmill jantung Rp890 juta, dua unit electrocauther Rp184 juta, dan dua unit electrocauther surgical Rp153 juta.
Paket lainnya mencakup dua lampu operasi senilai Rp1,2 miliar, satu suction pump Rp74 juta, satu USG 2D Rp126 juta, sepuluh syringe pump Rp312 juta, empat patient monitor Rp215 juta, serta sepuluh tempat tidur elektrik tiga crank Rp396 juta.
Tiga paket terakhir meliputi dua mesin anestesi senilai Rp1,5 miliar, dua meja operasi Rp260 juta, dan satu genset Rp2,4 miliar. Total Rp12,514 miliar itu merupakan hasil perhitungan dari daftar KAMPUD, bukan penetapan resmi nilai kerugian negara.
KAMPUD juga mencantumkan nama perusahaan yang disebut sebagai penyedia pada setiap paket. Pemeriksaan perlu mencocokkan informasi tersebut dengan kontrak, proses pemilihan penyedia, spesifikasi barang, bukti pembayaran, dan realisasi pengadaan. Langkah itu diperlukan untuk menguji kewajaran harga serta memastikan barang yang dibeli sesuai dengan kontrak.
Pengadaan alat kesehatan berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran publik dan kebutuhan pelayanan pasien. Karena itu, pemeriksaan perlu menguji dasar penetapan harga, kesesuaian spesifikasi, proses pemilihan penyedia, dan realisasi barang. Nilai transaksi yang besar tidak otomatis membuktikan korupsi, tetapi setiap dugaan yang dilaporkan perlu mendapat pemeriksaan yang memadai.
Seno meminta Eva kooperatif agar proses pemeriksaan berjalan dan laporan tersebut memperoleh kejelasan. Kejati menyatakan Eva belum hadir pada jadwal 22 Oktober, sedangkan Eva menyebut tugas kedinasan di luar Lampung sebagai alasannya. Informasi mengenai pemeriksaan lanjutan maupun hasil penanganan laporan belum tercantum dalam keterangan yang tersedia.
Proses hukum kini perlu menguji laporan melalui dokumen, keterangan pihak terkait, dan bukti yang sah. Hasil pemeriksaan itulah yang harus menjadi dasar untuk menilai dugaan penyimpangan, tanpa mendahului kesimpulan dan tanpa mengabaikan hak setiap pihak termasuk asas praduga tak bersalah.
(Tim InsertRakyat.com).


























































