JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — BAKORNAS LKBHMI PB HMI melayangkan somasi terbuka pertama kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Pusat terkait dugaan penutupan dan pembatasan kegiatan usaha pedagang di Lokasi Sementara (Loksem) JP 33, Jalan Kramat Raya/Soka No. 2, Senen. Menurut tim kuasa hukum, tindakan yang dipersoalkan tersebut terjadi pada 20 Oktober 2026.
Somasi tertanggal 21 Oktober 2026 itu meminta penjelasan resmi mengenai dasar hukum, kewenangan, dan prosedur administratif yang mendasari tindakan terhadap para pedagang. Persoalan ini berkaitan dengan kepastian hukum, keberlangsungan usaha mikro, serta pendapatan pelaku usaha.
Ibrahim Asnawi, S.H., selaku kuasa hukum sekaligus Direktur Eksekutif BAKORNAS LKBHMI PB HMI, menegaskan bahwa kewenangan pemerintah dalam melakukan penertiban harus dijalankan sesuai ketentuan hukum.
“Pemerintah boleh melakukan penertiban, tetapi tidak boleh mengabaikan prosedur. Kewenangan bukan cek kosong untuk membatasi penghidupan rakyat tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ibrahim kepada InsertRakyat.com, Rabu.
Menurut tim kuasa hukum, mereka belum memperoleh penjelasan dan dokumen resmi yang memadai mengenai tindakan tersebut. Karena itu, mereka meminta Dinas PPKUKM Jakarta Pusat menjelaskan keberadaan surat perintah, keputusan, teguran, pemberitahuan, atau dokumen administratif lain yang menjadi dasar tindakan.
Persoalan ini perlu ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, termasuk ketentuan mengenai kewenangan, prosedur tindakan pemerintahan, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).





























































