Enam pedagang yang menjadi klien advokasi tersebut ialah Syamsul, Nurhayati, Afriadi, Sartika, Umi Hasanah, dan Warsito Alamsah. Mereka menjalankan usaha Warung Coto Makassar dan kuliner lainnya di Loksem JP 33.
Menurut keterangan para pedagang kepada tim kuasa hukum, pembatasan kegiatan berdampak pada aktivitas perdagangan dan pendapatan harian. Mereka juga mengkhawatirkan keberlangsungan usaha serta kondisi barang dagangan.
Tim kuasa hukum menyebut kegiatan usaha tersebut (diperkirakan) melibatkan sekitar 40 tenaga kerja dengan sistem tiga sif.
Ibrahim menyebutkan bahwa kebijakan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu mempertimbangkan kepastian hukum serta keberlangsungan mata pencaharian. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai salah satu landasan hukum pemberdayaan usaha masyarakat.
“UMKM didorong untuk menggerakkan ekonomi rakyat, membuka lapangan kerja, berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui pajak sesuai ketentuan, dan memudahkan masyarakat menikmati produk kuliner lokal. Jika ada persoalan administratif, selesaikan berdasarkan hukum,” imbuh Ibrahim.





























































