MALANG, INSERTRAKYAT.COM — Mistiyem, perempuan berusia sekitar 75 tahun asal Pagak, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menuntut hak upah setelah bekerja selama 25 tahun di Arab Saudi tanpa menerima gaji, menurut keterangan anaknya, Badri. Keluarga memperkirakan total upah yang belum diterima mencapai Rp1,4 miliar dan menyiapkan langkah hukum terhadap penyalur berinisial N.

Mistiyem berangkat ke Arab Saudi pada 2000 setelah N, warga Pagak, mengajaknya bekerja di negara tersebut. Badri mengatakan ibunya tidak bisa membaca dan menulis ketika berangkat. Setibanya di Arab Saudi, N menyalurkan Mistiyem kepada seorang majikan.

“Selama 25 tahun Ibu saya kerja, tidak pernah pegang gaji. Katanya gaji diambil semua sama N dari majikan. HP juga tidak dikasih pegang,” ujar Badri saat ditemui di Malang, Selasa, 20 Oktober 2026.

Menurut Badri, ibunya meminta pembayaran upah pada 2025 setelah bekerja selama puluhan tahun. Keluarga memperkirakan nilai akumulasi upah tersebut mencapai Rp1,4 miliar.

Namun, Badri mengatakan polisi Arab Saudi menerima laporan terhadap ibunya atas tuduhan tidak memiliki izin kerja. Mistiyem kemudian dibawa ke penampungan dan dideportasi ke Indonesia.

Setibanya di Bandara Juanda, Mistiyem kebingungan mencari keluarganya. Seorang warga menolong dan menampungnya di Lamongan selama sekitar dua hingga tiga minggu. Setelah warga tersebut berhasil menghubungi keluarga, Badri menjemput ibunya.

Badri kemudian menelusuri sejumlah bidang tanah yang diduga berkaitan dengan N di Pagak, Gampingan, dan Jenggolo, Kabupaten Malang. Dengan bantuan LBH Mukti Pajajaran, keluarga Mistiyem kini menguasai tanah-tanah tersebut sebagai bentuk penjaminan selama proses hukum berjalan.

“Kami tidak main hakim sendiri. Ini kami lakukan untuk mengamankan aset, sambil proses hukum berjalan,” kata Badri.

Keluarga bersama LBH Mukti Pajajaran berencana melaporkan perkara ini kepada Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penggelapan, dan eksploitasi. Mereka juga berencana melapor kepada kepolisian Arab Saudi serta mengupayakan koordinasi melalui Interpol Mabes Polri.

Perwakilan LBH Mukti Pajajaran menyebut perkara tersebut sebagai dugaan eksploitasi pekerja migran dan meminta negara melindungi hak Mistiyem.

Kasus ini menyangkut pemenuhan hak upah pekerja migran dan dugaan penguasaan upah oleh pihak lain. Nilai Rp1,4 miliar masih merupakan perkiraan keluarga, sedangkan tanggung jawab hukum pihak yang dilaporkan harus ditentukan melalui pembuktian dan proses hukum yang berwenang dan peradilan.

 

Tim InsertRakyat.com melaporkan dari Jawa Timur. Ikuti perkembangan informasi terbaru dari berbagai daerah di Indonesia bersama InsertRakyat.com.

FAKTA BICARA • RAKYAT MENILAI

BERITA TERKINI EDITORIAL