JAKARTA — Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat, Pahrudin Saputra, mematangkan kesiapan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan melalui koordinasi lintas instansi, penyelarasan pembagian tugas, dan penguatan mekanisme pelaksanaan. Pembahasan tersebut berlangsung bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Kantor Kejari Jakarta Pusat, Selasa.
Pahrudin menjelaskan bahwa Bapas menjalankan fungsi penting dalam Sistem Pemasyarakatan, mulai dari penyusunan Penelitian Kemasyarakatan hingga pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Menurutnya, setiap instansi perlu memahami tugas dan kewenangannya agar pelaksanaan kedua jenis pidana tersebut berjalan sesuai ketentuan.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan membutuhkan sinergi yang kuat antarinstansi. Pembagian tugas, mekanisme pelaksanaan, serta pola pengawasan perlu dipahami bersama agar implementasinya berjalan terarah dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Pahrudin.
Sementara itu, Kepala Kejari Jakarta Pusat, Oktafian Syah Effendi, menekankan perlunya regulasi teknis dan standar operasional prosedur (SOP) sebagai pedoman pelaksanaan. Kejelasan aturan diperlukan agar setiap pihak memahami tanggung jawab dan batas kewenangannya.
Pertemuan tersebut juga membahas kemungkinan pemanfaatan fasilitas Pusat Pelatihan Kerja Daerah milik Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat sebagai lokasi kerja sosial. Penentuan lokasi, mekanisme penempatan, dan pola pengawasan masih memerlukan koordinasi lanjutan.
Selain itu, kedua lembaga membahas koordinasi dengan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, termasuk Rutan Salemba dan Rutan Pondok Bambu. Rencana penggunaan perangkat pelacak untuk mendukung pemantauan pidana pengawasan juga menjadi pembahasan, tetapi penerapannya masih memerlukan kajian mengenai kebutuhan, prosedur, kewenangan, dan dasar hukum.
Kesiapan regulasi dan koordinasi antar lembaga menjadi bagian penting dalam penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Mekanisme yang jelas diperlukan untuk menjaga kepastian hukum, memastikan pertanggungjawaban pelaku, dan melindungi kepentingan masyarakat.
(Tim InsertRakyat.com). Ikuti perkembangan kebijakan hukum dan pemasyarakatan bersama InsertRakyat.com.































































